Guru Aniaya Siswa di Musi Rawas

BREAKING NEWS : Guru Honorer Aniaya Siswa di Musi Rawas Divonis 6 Bulan Penjara, Sularno tak Ditahan

Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau memvonis Sularno enam bulan penjara, denda Rp 60 juta subsider satu bulan dan tidak dilakukan penahanan.

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Eko Hepronis
Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau memvonis Sularno enam bulan penjara, denda Rp 60 juta subsider satu bulan dan tidak dilakukan penahanan. 

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau memvonis Sularno enam bulan penjara, denda Rp 60 juta subsider satu bulan dan tidak dilakukan penahanan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya 1 tahun penjara dan denda Rp 60 juta.

Sidang putusan vonis dipimpin oleh Hakim Ketua Hapip dan anggota Yuli serta Amir di PN Lubuklinggau, Selasa (16/5/2023).

Sularno (34) adalah seorang guru honorer di SD Negeri Sungai Naik, Desa Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumsel terdakwa penganiayaan siswa.

Hal yang meringankan putusan guru Sularno yakni selama persidangan Sularno dianggap berkelakuan baik, kemudian selama persidangan guru Sularno tetap mengajar seperti biasa di sekolahnya.

Termasuk mengajar KV (9) siswa yang orang tuanya, melaporkan Sularno ke Polisi karena tak terima diberi hukuman.

Sementara hal yang memberatkannya melakukan tindakan berlebihan saat memberikan hukuman kepada KV karena tidak mengerjakan tugas yang diberikannya.


Menanggapi putusan tersebut, Sularno pikir-pikir dan akan berkonsultasi dulu dengan kuasa hukum serta keluarganya.

Kuasa Hukum Sularno, M Hidayat menyampaikan puncak perjuangan telah berakhir dan guru Sularno telah menjalani sidang vonis.

"Puncak perjuangan kita adalah hari ini itu pidana percobaan, artinya pak Sularno tidak dilakukan penahanan sesuai putusan majelis hakim," ungkapnya pada wartawan.

Namun, pihaknya mempunyai keyakinan konstitusional bahwa guru Sularno ini bebas, karena proses hulunya karena proses pelaporannya bukan orang yang memiliki legal standing.

"Namun meski ada keyakinan hukum kami menyerahkannya pada putusan hakim, karena kami mendengar ada setting opinion dari majelis hakim, artinya ada pergulatan kebijaksanaan dalam pengambilan keputusan ini," ungkapnya.

Atas keputusan ini pihaknya menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim, kemudian pihaknya juga mengapresiasi dukungan keluarga dan PGRI Musi Rawas (Mura).

"Atas putusan ini kami kuasa hukum akan koordinasi Sularno, PGRI terkait putusan yang telah dibacakan majelis hakim," ujarnya.

Ketika disinggung upaya hukum lainnya, Dayat mengatakan masih mempunyai waktu tujuh hari untuk berkoordinasi dengan semua pihak terkait langkah hukum selanjutnya.

"Kami ada waktu tujuh hari terkait langkah hukum yang akan kami lakukan selanjutnya," ungkapnya. (Joy)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved