TAG
Jessica Kumala Wongso
-
Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi terpidana Jessica Kumala Wongso. Dengan demikian, Jessica tetap dipenjara 20 tahun.
Kamis, 22 Juni 2017
-
Pengakuan Kristie dituangkan dalam BAP yang dibacakan Jaksa dalam kasus kopi beracun di Pengadilan Jakarta Pusat, Selasa dini hari (27/9/2016).
Senin, 2 Januari 2017
-
Termasuk diantaranya adalah fakta soal celana yang dibuang pembantu Mirna, hingga soal minuman pesanan Jessica.
Jumat, 30 Desember 2016
-
"Itu yang juga menjadi perhatian kita, apakah panitera yang salah mencatat, apa keliru atau bagaimana ya? nah itu menjadi perhatian kita,"
Rabu, 7 Desember 2016
-
Ada yang beda dari perilaku dan kebiasaan Jessica Kumala Wongso (28) di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Senin, 21 November 2016
-
Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia (UI), Prof Sarlito Wirawan Sarwono meninggal dunia di usia 72 tahun.
Selasa, 15 November 2016
-
Jessica Kumala Wongso telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap sahabatnya sendiri.
Sabtu, 12 November 2016
-
Jessica justru merasa optimistis bebas lantaran tidak ada fakta hukum pembunuhan berencana terhadap Mirna.
Sabtu, 29 Oktober 2016
-
Dalam putusannya, majelis juga mempersoalkan sikap Jessica yang sambil menangis terisak-isak saat membacakan pembelaan atau pledoi.
Jumat, 28 Oktober 2016
-
Dia mengaku kliennya itu sempat menangis seusai sidang karena mengetahui dirinya tak bebas dan dihukum pidana penjara selama 20 tahun.
Jumat, 28 Oktober 2016
-
setelah mendengar ketua majelis hakim memvonis putri bungsunya, Jessica Kumala Wongso terbukti bersalah Imelda Wongso kaget, sedih, syok berat.
Jumat, 28 Oktober 2016
-
Tak banyak bahasa tubuh yang tampak dari Jessica saat tiga anggota majelis hakim bergantian membacakan kalimat demi kalimat putusan perkaranya.
Kamis, 27 Oktober 2016
-
Dalam kesempatan tersebut, Darmawan Salihin hanya bisa menyebut kebesaran Tuhan.
Kamis, 27 Oktober 2016
-
Darmawan Salihin menengadahkan tangannya ke atas sambil mengucap "Allahu Akbar" saat hakim mengetuk palu memvonis Jessica bersalah.
Kamis, 27 Oktober 2016
-
Jessica dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Kamis, 27 Oktober 2016
-
Surat putusan tersebut setebal 377 halaman. Majelis hakim tidak membacakan seluruh isi surat putusan tersebut.
Kamis, 27 Oktober 2016
-
Ketua tim penasihat hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan,sudah siap mengajukan banding jika majelis hakim memvonis kliennya bersalah.
Kamis, 27 Oktober 2016
-
"Kemarin pengacara dan keluarganya besuk, minta izin dengan saya untuk berdoa di vihara," ujar Ika.
Rabu, 26 Oktober 2016
-
Pengakuan tersebut disampaikan Amir pada saat bertemu dengan dua temannya itu di acara serah terima jabatan yang diselenggarakan di Mabes Polri.
Selasa, 25 Oktober 2016
-
Ayah Wayan Mirna Salihin, Dermawan Salihin, meminta Amir Papalia tidak terus menyampaikan informasi tak berdasar jelang vonis terdakwa, Jessica Kumal
Selasa, 25 Oktober 2016