Dengar Anaknya Divonis 20 Tahun Penjara, Ibunda Jessica Syok Berat

setelah mendengar ketua majelis hakim memvonis putri bungsunya, Jessica Kumala Wongso terbukti bersalah Imelda Wongso kaget, sedih, syok berat.

Editor: Budi Darmawan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Jessica Kumala Wongso terlihat lesu usai mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016). Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun kepada Jessica Kumala Wongso terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dan penasehat hukum Jessica Kumala Wongso langsung menyatakan banding. 

SRIPOKU.COM - Psikis tergunjang, kesedihan mendalam hingga air matanya terus mengalir.

Begitu dialami Imelda Wongso setelah mendengar ketua majelis hakim memvonis putri bungsunya, Jessica Kumala Wongso terbukti bersalah atas pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin dan diganjar 20 tahun penjara.

"Iya tadi saya sudah kontak Ibu Imelda. Dia kaget, sedih, syok berat. Dia nggak menyangka akan seperti ini vonis anaknya. Perkiraan dia kan hari ini anaknya bebas, tapi ternyata 20 tahun. Dia syok, nggak bisa terima anaknya seperti ini," kata anggota tim penasihat hukum Jessica, Elizabeth Batubara, kepada Tribunnews.com di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016), usai sidang putusan perkara Jessica.

Hal tersebut diketahui oleh Elizabeth Batubara setelah menelepon Imelda Wongso pada beberapa saat penutupan sidang putusan perkara Jessica.

Sebelumnya, tersiar kabar jika orangtua Jessica, Imelda Wongso dan Winardi Wongso, tak berani datang ke pengadilan hingga mematikan televisi di rumahnya karena tak kuasa melihat putri bungsunya divonis oleh majelis hakim.

Bahkan, Imelda Wongso dikabarkan hanya mau menerima telepon dari Otto Hasibuan selaku ketua tim penasihat hukum Jessica untuk mengetahui hasil akhir putusan putrinya.

Elizabeth Batubara membantah kabar tersebut.

Elizabeth mengakui orangtua Jessica tak datang ke persidangan dan hanya menyaksikan sidang putusan anaknya melalui siaran langsung televisi di suatu tempat.

Keduanya tak menghadiri secara langsung sidang pembacaan putusan Jessica lantaran ada alasan yang tak bisa ia sampaikan.

"Dia nonton. Tadi Bu Imelda dan Bapak nonton sidangnya Jessica di tv, di suatu tempat," kata Elizabeth.

Ia menambahkan, orangtua dan penasihat hukum Jessica berencana membesuk Jessica di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, tempatnya ditahan, pada Jumat (28/10/2016) ini.

Itu dilakukan agar bisa memberikan dukungan moril untuk Jessica pasca-vonisnya.

"Sampai sekarang Jessica belum ngomong ke ibunya soal hasil sidang ini. Kan dia nggak boleh pegang handphone meski di sini," tukasnya.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved