Penasihat Hukum Jessica Temukan Barang Bukti Aneh di Berkas Persidangan

"Itu yang juga menjadi perhatian kita, apakah panitera yang salah mencatat, apa keliru atau bagaimana ya? nah itu menjadi perhatian kita,"

Editor: Darwin Sepriansyah
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Jessica Kumala Wongso usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016). Hakim memberikan vonis 20 tahun penjara karena Jessica dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana. 

SRIPOKU.COM --- Ketua tim penasihat hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengungkapkan temuannya terhadap barang bukti yang sebelumnya tak pernah dijumpai di persidangan.

Karena itu, dirinya memasukkan barang bukti tersebut di dalam memori banding yang diajukan olehnya ke pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini.

"Dalam memori banding ini yang saya sampaikan fakta bahwa di dalam berkas yang kami temukan itu ada barang bukti yang sama sekali tidak pernah ada di persidangan. Barang bukti berupa 64 GB flash disk," ucapnya di PN Jakpus, Rabu (7/12/2016).

Ia mengaku tidak pernah mengetahui asal muasal flash disk berukuran 64 GB tersebut.

"Padahal barang bukti yang ada dulu hanya 32 GB flash disk yang diungkap di persidangan. Makanya kami heran juga kenapa flashdisk 64 GB juga ada?" tanyanya.

Selain itu, dirinya juga menemukan sejumlah keterangan saksi di berita acara pemeriksaan (BAP) yang berbeda saat memberikan keterangan di persidangan.

"Itu yang juga menjadi perhatian kita, apakah panitera yang salah mencatat, apa keliru atau bagaimana ya? nah itu menjadi perhatian kita," pungkas Otto.

Seperti yang diketahui, saat sidang putusan Kamis, 27 Oktober 2016 silam, Jessica dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana seperti yang tercantum dalam Pasal 340 KUHP.

Ia dijatuhi hukuman selama 20 tahun kurungan penjara dipotong masa tahanan selama menjalani proses pemeriksaan dan persidangan. (Rangga Baskoro)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved