Berita Muratara

Residivis Curanmor di Muratara Kembali Berulah, Sempat 2 Bulan Buron Kini Diamankan Polisi

Diketahui tersangka adalah Peri, pria pengangguran berusia 26 tahun warga Dusun II Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir

Tayang:
Penulis: Eko Mustiawan | Editor: pairat
Sripoku.com/Eko Mustiawan
RESIDIVIS CURANMOR DIAMANKAN - Tersangka Peri (26) warga Dusun II Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir, Muratara saat diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Rawas Ilir. 

Ringkasan Berita:
  1. Unit Reskrim Polsek Rawas Ilir menangkap residivis pencurian sepeda motor bernama Peri
  2. Tersangka sempat buron selama dua bulan sebelum akhirnya diringkus di Desa Beringin Makmur I
  3. Polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Supra X125 beserta dokumen kendaraan sebagai barang bukti

 

 SRIPOKU.COM, MURATARA- 

Sebulan lebih menjadi buronan, residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Rawas Ilir.

Tersangka diketahui bernama Peri (26), pengangguran yang merupakan warga Dusun II, Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan.

Tersangka ditangkap pada Jumat, 5 Juni 2026, sekitar pukul 10.30 WIB di Dusun I, Desa Beringin Makmur I, Kecamatan Rawas Ilir.

Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama melalui Kapolsek Rawas Ilir IPTU Andri Firmansyah didampingi Kanit Reskrim IPDA Henry Marwinata membenarkan penangkapan tersebut.

Kanit Reskrim menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-16/IV/2026/SPKT/SEK.RWI/RES.MURATARA/POLDA SUMSEL tertanggal 11 April 2026.

Peri diduga melakukan pencurian sepeda motor pada Jumat, 10 April 2026, sekitar pukul 14.30 WIB di Blok 97110510 Divisi I, PT Lonsum Bukit Hijau Estate (BHE), Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir.

Korban diketahui berinisial Y, seorang buruh harian lepas asal Kota Lubuklinggau.

"Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 tahun 2006 dengan nomor polisi BG 5181 HD," ujar Kanit Reskrim saat dikonfirmasi, Minggu (7/6/2026).

Dijelaskannya, aksi pencurian dilakukan tersangka dengan cara masuk ke area perkebunan kelapa sawit PT Lonsum di Divisi I Bukit Hijau Estate.

Tersangka kemudian mengambil sepeda motor milik korban yang saat itu diparkir di dalam kebun dalam keadaan terkunci stang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta dan langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.

Menerima laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan guna mengetahui keberadaan tersangka. Setelah sekitar dua bulan dilakukan pencarian, polisi akhirnya memperoleh informasi mengenai lokasi persembunyian pelaku.

Pada Jumat, 5 Juni 2026, sekitar pukul 10.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Rawas Ilir menerima informasi dari masyarakat bahwa tersangka berada di Dusun I, Desa Beringin Makmur I, Kecamatan Rawas Ilir.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved