Berita Muratara

Residivis Curanmor di Muratara Kembali Berulah, Sempat 2 Bulan Buron Kini Diamankan Polisi

Diketahui tersangka adalah Peri, pria pengangguran berusia 26 tahun warga Dusun II Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir

Tayang:
Penulis: Eko Mustiawan | Editor: pairat
Sripoku.com/Eko Mustiawan
RESIDIVIS CURANMOR DIAMANKAN - Tersangka Peri (26) warga Dusun II Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir, Muratara saat diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Rawas Ilir. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin langsung Kapolsek Rawas Ilir IPTU Andri Firmansyah segera menuju lokasi.

"Setibanya di lokasi, informasi tersebut benar. Tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku," kata Kanit Reskrim.

Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Unit Reskrim Polsek Rawas Ilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 tahun 2006 bernomor polisi BG 5181 HD, serta satu buku BPKB dan STNK kendaraan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui merupakan residivis kasus curanmor. Pada 2019, ia pernah menjalani hukuman dalam perkara pencurian sepeda motor di Kabupaten Sarolangun, Jambi. (Eko Mustiawan/CR41)

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved