Dilema Pemkab OKU Timur, Sulit Tekan Anggaran Belanja Pegawai 30 Persen, tapi Tak Tega Rumahkan PPPK

Pemerintah Kabupaten OKU Timur menghadapi dilema dalam penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Tayang:
Penulis: Choirul Rahman | Editor: Refly Permana
Sripoku.com/Choirul Rahman
BELANJA PEGAWAI -- Kepala BPKAD OKU Timur, Agustian Pahrimale, menyampaikan penjelasan terkait kebijakan batas maksimal belanja pegawai 30 persen sesuai amanat UU HKPD, Selasa (31/3/2026). Peningkatan jumlah PPPK menjadi salah satu faktor utama yang membuat belanja pegawai masih berada di atas ketentuan. 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Kabupaten OKU Timur menghadapi dilema dalam penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
  • Anggaran belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD mulai 2027 bukan perkara mudah.
  • Selain itu, mereka juga tidak mau serta merta merumahkan PPPK.

 

SRIPOKU.COM, MARTAPURA - Pemerintah Kabupaten OKU Timur menghadapi dilema dalam penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Di satu sisi, aturan mewajibkan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD mulai 2027.

Namun di sisi lain kebutuhan pelayanan publik dan keberadaan ribuan PPPK membuat angka tersebut sulit ditekan.

Kepala BPKAD OKU Timur, Agustian Pahrimale, mengungkapkan bahwa ketentuan Pasal 146 UU HKPD secara tegas membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD. 

Baca juga: Pemkab Lahat Khawatir Batas Belanja Pegawai Picu Pengurangan PPPK, Ini Tanggapan Wabup Widia Ningsih

Kebijakan ini harus mulai dipenuhi paling lambat lima tahun sejak undang-undang ditetapkan atau efektif pada 2027.

Namun, dalam praktiknya, hampir seluruh pemerintah kabupaten menghadapi kendala serupa.

Salah satu faktor utama adalah kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang secara langsung menambah beban belanja pegawai.

“Secara prinsip, kita di OKU Timur sudah berupaya menekan belanja pegawai mendekati 30 persen. Tetapi, dalam perjalanan, adanya kebijakan pengangkatan PPPK membuat beban itu bertambah,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).

Ia menjelaskan, kondisi ini tidak hanya terjadi di OKU Timur, melainkan juga di banyak daerah lain. 

Bahkan, hanya sebagian kecil daerah yang mampu memenuhi batas 30 persen tersebut.

Di OKU Timur sendiri, jumlah PPPK saat ini mencapai sekitar kurang lebih 5.000 orang, dengan alokasi anggaran belanja pegawai untuk PPPK sekitar Rp275 miliar. 

Sementara, total belanja pegawai dalam APBD 2026 tercatat berada di kisaran 35 persen.

Menurut Agustian, menekan belanja pegawai hingga 30 persen bukan perkara mudah, apalagi jika harus dilakukan dengan cara ekstrem seperti merumahkan PPPK.

Baca juga: Ratu Dewa Sentil ASN dan PPPK yang Banyak Menuntut Hak Tapi Lalai Kewajiban

“Tidak mungkin serta merta kita memberhentikan PPPK. Proses pengangkatan mereka panjang, melibatkan kebijakan pusat, daerah, hingga kepala daerah. Kalau tiba-tiba dirumahkan, itu jelas tidak manusiawi,” tegasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved