Dibacok Tetangga di OKI

Breaking News: Pria Paruh Baya di Tulung Selapan OKI Dibacok Tetangga

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tulung Selapan berhasil meringkus Gusdur (26), pelaku penganiayaan

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Nando Davinchi | Editor: Yandi Triansyah
dokumentasi Polisi
DITANGKAP - Gusdur diringkus jajaran Polsek Tulung Selapan setelah melakukan pembacokan terhadap tetangganya sendiri, Ependi (51), Kamis (14/5/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Ependi (51) menjadi korban pembacokan yang dilakukan tetangganya sendiri Gusdur (26) di Tulung Selapan OKI. 
  • Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tulung Selapan berhasil meringkus Gusdur (26), pelaku penganiayaan berat terhadap tetangganya
  • Penangkapan dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB setelah pihaknya menerima laporan dari warga terkait insiden berdarah tersebut.

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG — Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tulung Selapan berhasil meringkus Gusdur (26), pelaku penganiayaan berat terhadap tetangganya sendiri di Desa Lebung Hitam, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Kamis (14/5/2026).

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya tak lama setelah melakukan aksi pembacokan terhadap korban bernama Ependi (51) menggunakan sebilah pedang samurai.

Mewakili Kapolsek Tulung Selapan, Iptu Jamal mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB setelah pihaknya menerima laporan dari warga terkait insiden berdarah tersebut.

"Kami menerima informasi bahwa terduga pelaku masih bersembunyi di rumahnya di Desa Lebung Hitam. Anggota langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan," ujar Iptu Jamal.

Motif Masih Didalami

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bacok serius pada bagian belakang tubuh hingga bersimbah darah dan segera dilarikan ke fasilitas medis terdekat untuk mendapatkan pertolongan.

Terkait latar belakang aksi nekat pemuda tersebut, pihak kepolisian menyatakan masih melakukan pemeriksaan intensif. 

"Pelaku dan korban merupakan warga desa yang sama. Untuk motif penganiayaan masih dalam tahap pendalaman lebih lanjut," sambungnya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah pedang samurai bergagang kayu warna cokelat yang digunakan pelaku untuk melukai korban. 
Atas perbuatannya, Gusdur dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan.

Di tempat terpisah, Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, menegaskan bahwa respons cepat jajarannya merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

"Setiap laporan masyarakat harus direspons secara cepat, tepat, dan profesional. Kami ingin memastikan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres OKI tetap kondusif," tegas AKBP Eko.

Saat ini tersangka Gusdur telah ditahan di Mapolsek Tulung Selapan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Pihak kepolisian juga mengimbau warga agar tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved