Berita Musi Rawas

Pemkab Musi Rawas Evaluasi Kinerja 4.295 P3K, Target Kerja Tak Tercapai Terancam Putus Kontrak

Kabid Pengangkatan dan Pemberhentian BKPSDM Musi Rawas, Wiwik, menjelaskan bahwa evaluasi ini merupakan agenda rutin

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Yandi Triansyah
Handout
BERI KETERANGAN - Kepala BKP-SDM Musi Rawas, Dicky Zulkarnain memberikan keterangan beberapa waktu lalu. BKPSDM akan mengevaluasi kinerja PPPK paruh waktu dan penuh di lingkungan Pemkab Musi Rawas. 
Ringkasan Berita:
  • BKPSDM akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
  • Langkah evaluasi ini berlaku bagi P3K kategori penuh waktu maupun paruh waktu. 
  • Pegawai yang tidak mencapai target kerja atau melanggar kedisiplinan terancam sanksi berat berupa pemutusan hubungan kerja (kontrak).

SRIPOKU.COM, MUSI RAWAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Langkah evaluasi ini berlaku bagi P3K kategori penuh waktu maupun paruh waktu. 

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K, pegawai yang tidak mencapai target kerja atau melanggar kedisiplinan terancam sanksi berat berupa pemutusan hubungan kerja (kontrak).

Kabid Pengangkatan dan Pemberhentian BKPSDM Musi Rawas, Wiwik, menjelaskan bahwa evaluasi ini merupakan agenda rutin tahunan untuk memastikan efektivitas pelayanan publik di lingkungan pemkab.

"Setiap tahun kinerja dan disiplin P3K akan dievaluasi. Dasar pertimbangannya adalah laporan target kinerja dan kehadiran dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD)," ujar Wiwik, Selasa (28/4/2026).

Apabila target kinerja tersebut tidak tercapai, maka sanKsi terberatnya adalah pemutusan kontrak. 

Hal itu diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 yang mengatur tentang manajemen P3K.

"Untuk sanksi apabila target kinerja itu tidak tercapai, maka bisa diputus kontraknya," tegasnya.

Hanya saja masih katanya, sejauh ini belum ada P3K baik paruh waktu maupun penuh waktu di Musi Rawas yang diputus kontraknya.

"Tapi ada beberapa usulan soal pemberhentian, tapi bukan karena hasil evaluasi, melainkan karena memasuki masa pensiun pada Juli mendatang karena usianya sudah masuk 58 tahun," katanya.

Meski demikian, dia menghimbau kepada seluruh P3K di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas untuk tidak khawatir dan bekerja secara profesional dengan ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut dia menjelaskan, total ASN dengan status P3K di Musi Rawas sebanyak 4.295 terdiri dari P3K PW sebanyak 3.175 orang dan P3K Penuh Waktu 1.120 orang.

"Untuk P3K penuh waktu tahun ini merupakan tahun kedua perpanjangan. Sedangkan untuk P3K paruh waktu, tahun ini baru tahun pertama berjalan," tutupnya

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved