Berita Prabumulih
Rudapaksa Anak Dibawah Umur di Pondok Kebun, Pria di Prabumulih Diringkus Polisi
Jajaran Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur
Penulis: Edison Bastari | Editor: Yandi Triansyah
Ringkasan Berita:
- Jajaran Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur
- Tersangka EJ diduga melakukan perbuatan bejat tersebut terhadap korban, seorang anak perempuan berusia 12 tahun
- Penangkapan EJ bermula dari laporan Y (39) ke SPKT Polres Prabumulih pada tanggal 25 Maret 2026.
SRIPOKU.COM, PRABUMULIH — Jajaran Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
Pelaku berinisial EJ (26), warga Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, berhasil diamankan petugas.
Tersangka EJ diduga melakukan perbuatan bejat tersebut terhadap korban, seorang anak perempuan berusia 12 tahun, di sebuah pondok kebun di salah satu kelurahan di Kecamatan Prabumulih Timur pada Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Penangkapan EJ bermula dari laporan Y (39) ke SPKT Polres Prabumulih pada tanggal 25 Maret 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan.
Berkat kerja sama dengan warga, Bhabinkamtibmas berhasil mengamankan EJ di kediamannya pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
EJ kemudian dibawa ke Polres Prabumulih guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Prabumulih turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban yang digunakan pada saat kejadian.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi SH MSi menegaskan komitmen pihaknya untuk menangani perkara ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum.
"Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku tindak pidana terhadap anak serta memberikan perlindungan kepada korban," ujarnya.
Jon juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan peran aktif dalam menjaga lingkungan, khususnya melindungi anak-anak dari potensi tindak kejahatan.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Prabumulih, sementara korban mendapatkan pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
| Pria Jagoan di Prabumulih Ini Kecele Ditinggal Rekannya saat Lagi Jual Sabu, Pasrah Dikepung Polisi |
|
|---|
| Petani Asal Lampung Ini Coba-coba Jadi Jagoan di Prabumulih, Santai Transaksi Sabu di Majasari |
|
|---|
| Walikota Prabumulih Larang ASN Live Streaming di Jam Kerja, Arlan: Kerjaan Anak Muda |
|
|---|
| Curi Motor di Muaradua, Warga Karang Raja Prabumulih Diringkus Tim Singo Timur di Muara Enim |
|
|---|
| Kelompok Wanita Tani Bougenville Prabumulih Sulap Lahan Terbengkalai Jadi Pusat Ekonomi Kreatif |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Ej-rudapaksa.jpg)