Berita Prabumulih
Curi Motor di Muaradua, Warga Karang Raja Prabumulih Diringkus Tim Singo Timur di Muara Enim
Tim Singo Timur menangkap AN (29) di Muara Enim setelah mencuri motor Yamaha Jupiter MX di Kelurahan Muaradua, Prabumulih.
Penulis: Edison Bastari | Editor: tarso romli
Ringkasan Berita:
- Tim Singo Timur menangkap AN (29) di Muara Enim setelah mencuri motor Yamaha Jupiter MX di Kelurahan Muaradua, Prabumulih.
- Pelaku memanfaatkan kelalaian korban dengan mengambil kunci motor di atas meja saat korban sedang mandi, lalu membawa lari kendaraan yang terparkir.
- Polisi mengamankan satu unit motor, STNK, dan pakaian pelaku. Tersangka kini terancam hukuman penjara berdasarkan Pasal 363 KUHPidana.
Baca juga: Semua Terjadi di Bulan Mei, Daftar Tiga Kecelakaan Bus ALS di Sumatra, Total 26 Orang Meninggal
SRIPOKU.COM, PRABUMULIH – Tim Opsnal Singo Timur Polsek Prabumulih Timur berhasil meringkus seorang pria berinisial AN (29), warga Kelurahan Karang Raja, atas dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor. Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Suban Jeriji, Kabupaten Muara Enim, Selasa (5/5/2026) malam.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur, Aipda Devi Handra, setelah melakukan penyelidikan intensif atas laporan korban bernama Reno Sepriansyah (24).
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu (26/4/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Kemala, Kelurahan Muaradua, Kecamatan Prabumulih Timur.
Modus pelaku dilakukan dengan mengambil kunci kontak motor yang terletak di atas meja saat korban sedang mandi, lalu membawa kabur sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam dengan nomor polisi BG 2388 FY yang terparkir di depan rumah.
Kapolsek Prabumulih Timur, Iptu Ultah Deanto SH, mengonfirmasi bahwa pelaku diamankan tanpa perlawanan dan telah mengakui perbuatannya.
"Pelaku sudah berhasil kami amankan beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban, STNK asli, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Iptu Ultah Deanto, Kamis (7/5/2026).
Selain mengamankan unit motor, polisi juga menyita barang bukti pendukung lainnya di lokasi penangkapan.
Kapolsek mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci rapat guna meminimalisir kesempatan bagi pelaku kejahatan.
Atas perbuatannya, tersangka AN kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Prabumulih Timur dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana (sebelumnya tertulis 476) tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.
Baca juga: Duka Hambali Belum Berakhir: Identifikasi Bela Membutuhkan Pakaian Cucunya yang Belum Dicuci
Tim Singo Timur Polsek Prabumulih Timur
pencuri motor
Yamaha Yupiter MX
Kapolsek Prabumulih Timur Iptu Ultah Deanto SH
Kelurahan Karang Raja
| Kelompok Wanita Tani Bougenville Prabumulih Sulap Lahan Terbengkalai Jadi Pusat Ekonomi Kreatif |
|
|---|
| Hendak Pesta Narkoba Jenis Ekstasi di Kos, Empat Muda-Mudi di Prabumulih Diringkus Polisi |
|
|---|
| Wanita Muda Ini Jadi 'Penguasa' Ekstasi di Prabumulih, Santai Jual 8 Butir dan Masih Tersisa 2 Butir |
|
|---|
| Sumur TMB-028 Berhasil Dikembangkan, Produksi Minyak PEP Limau Field Meningkat Pesat |
|
|---|
| Polisi Ringkus Pelaku Penusukan di Prabumulih Timur, Dua Bilah Pisau Disita |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Ilustrasi-penangkapan-pencuri-motor.jpg)