Berita Prabumulih

Pria Jagoan di Prabumulih Ini Kecele Ditinggal Rekannya saat Lagi Jual Sabu, Pasrah Dikepung Polisi

Pelaku yang dikenal jagoan ini diketahui merupakan warga Jalan Bukit Lunjuk Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih

Tayang:
Penulis: Edison Bastari | Editor: Welly Hadinata
dokumentasi Polisi
TERSANGKA KASUS NARKOBA : Pelaku diringkus berinisial WA (31) yang dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih berikut barang bukti dan diduga merupakan pengedar narkotika jenis sabu-sabu. 
Ringkasan Berita:
  • Satresnarkoba Polres Prabumulih menangkap pria berinisial WA terkait dugaan transaksi sabu.
  • Polisi menyita satu paket sabu seberat bruto 0,32 gram dari tangan pelaku.
  • Seorang rekan pelaku dan bandar berinisial W masih dalam pengejaran polisi.

SRIPOKU.COM, PRABUMULIH — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pria berinisial WA (31).

Pelaku yang dikenal jagoan ini diketahui merupakan warga Jalan Bukit Lunjuk Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih, Sumsel.

WA ditangkap saat diduga melakukan transaksi narkoba di kawasan Jalan Prof M Yamin Simpang Tiga Budi Utomo, Kelurahan Sidogede, Kecamatan Prabumulih Utara, Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Sementara itu, seorang rekan pelaku lainnya berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor dan kini masih dalam pengejaran polisi.

Kasat Narkoba Polres Prabumulih AKP Muhammad Arafah melalui Kanit Idik I Ipda Ade Yus Barianto mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan informasi dinyatakan benar, anggota langsung melakukan penggerebekan,” ujar Arafah, Jumat (15/5/2026).

Saat penggerebekan berlangsung, tersangka sempat berusaha membuang barang bukti. Namun aksi tersebut diketahui petugas sehingga barang bukti berhasil diamankan.

Polisi menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 0,32 gram yang dibungkus plastik klip bening dan dilapisi timah rokok warna kuning.

Kepada petugas, tersangka mengaku membeli sabu tersebut seharga Rp150 ribu dari seorang bandar berinisial W yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan dan kami terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya,” katanya.

Arafah menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk proses hukum lebih lanjut.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved