Berita OKI

Kejari OKI Musnahkan Barang Bukti Perkara Periode September hingga Desember 2025 

Kejaksaan Negeri Kayuagung melaksanakan pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki keputusan hukum tetap dari Pengadilan, Kamis (19/2/2026).

Penulis: Nando Davinchi | Editor: tarso romli
Sripoku.com/Nando Davinchi
DIGERINDA - Kejaksaan Negeri OKI melakukan pemusnahan barnag bukti berupa senjata api yang dipotong-potong menggunakan mesin gerinda di halaman Kantor Kejati OKI, Kamis (19/2/2026) sore. 

Ringkasan Berita:
  • Kejaksaan Negeri OKI melakukan pemusnahan barang bukti yang sudah ada keuputusan hukum tetap dari pengadilan, Kamis (19/2/2026).
  • Barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara bulan September hingga Desember 2025 berupa,Narkoba, senjata api, senjata tajam dan pakaian.
  • Barangbbukti narkoba diblender, pakaian dibakar dan senjata tajam dan senjata api dipotong-potong pakai mesin gerinda. 

 

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara kejahatan yang sudah putusan pengadilan antara September hingga Desember 2025. Pemusnahan dilaksanakan di halaman kantor Kejari OKI, Kamis (19/2/2026) sore. 

Ada empat jenis barang bukti yang dimusnahkan yaitu narkotika 20 berkas, senjata api tiga berkas, senjata tajam 18 berkas dan pakaian 61 berkas. 

Di hadapan awak media Kepala Kejari OKI, I Gede Widhartama mengatakan barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara diblender, lalu pistol dan pisau dilakukan pemotongan dengan mesin gerinda dan pakaian dibakar.

"Sesuai aturan yang berlaku, maka seluruh barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap ini harus kita musnahkan," katanya kepada wartawan.

Dijelaskan, perkara telah terjadi di seluruh Bumi Bende Seguguk masih didominasi tindak pidana narkotika.

"Teruntuk narkoba terdiri dari 106  bungkus paket sabu kecil seberat 46,411 gram, 7 butir ekstasi berat  73.303 gram dan 1 bungkus ganja dengan berat 0,365 gram," ujarnya.

Masih kata dia, perkara disusul oleh 19 senjata tajam jenis pisau, garpu atau parang. Serta tiga pucuk senjata api rakitan dan 6 butir amunisi.

"Tidak luput dimusnahkan dengan cara dibakar yaitu 61 berkas barang bukti berupa pakaian dan dokumen yang dipakai dalam tindak pidana," ungkapnya.

Selain itu, I Gede menjelaskan ada pencapaian penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada bidang pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti periode bulan Januari sampai dengan Desember 2025.

"Total PNBP yang terkumpul mencapai Rp. 1.236.563.300,00 dan kami juga ada program pengantaran barang bukti gratis tunggu di rumah saja, untuk pengembalian barang bukti yang diantar melalui program tersebut sampai dengan sekarang sudah 115 kegiatan," bebernya.

Menurutnya, dengan adanya kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai Kekuatan Hukum tetap (inkracht) diharapkan tingkat kejahatan akan berkurang dan barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

"Diharapkan ke depan keadaan dan situasi di wilayah hukum Kebupaten Ogan Komering Ilir menjadi aman, tentram dan kondusif," sambungnya. 

Sementara Bupati OKI, Muchendi Mahzareki menyampaikan apresiasinya atas kinerja kejari OKI dalam melaksanakan amanah undang undang. yang mana masyarakat bisa melihat, bisa menilai, Kajari menindak tegas pelaku tindak pidana.

"Kita menunjukkan ke masyarakat bagi perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ditindak lanjuti dengan cara dimusnahkan," sebutnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved