Berita Prabumulih

Polres Prabumulih Terapkan KUHAP Baru, Minta Wartawan dan Media Maklum

Kepolisian Resor Kota Prabumulih mulai menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru sehingga asas praduga tak bersalah diutamakan.

|
Penulis: Edison Bastari | Editor: tarso romli
Sripoku.com/Edison Bastari
MAPOLRES PRABUMULIH - Markas Kepolisian Resor Kota Prabumulih 
Ringkasan Berita:
  • Polres Prabumulih mulai menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru khususnya pasal 91.
  • Pasal 91 tentang perlindungan hak asasi manusia dan praduga tak bersalah bagi setiap orang yang berhadapan dengan hukum, baik pelapor, tersangka,korban dan terdakwa.
  • Kapolres Prabumulih melalui Kasi Humas Polres meminta kalangan wartawan dan media harap maklum.

 

SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi melalui Kasi Humas AKP Baratanata SH mengungkapkan, sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2026 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sejak 2 Januari 2026, seluruh proses penegakan hukum di Indonesia wajib menyesuaikan dengan ketentuan hukum acara pidana yang baru.

Salah satu poin penting dalam KUHAP terbaru tersebut adalah penguatan perlindungan hak asasi manusia serta penerapan asas praduga tidak bersalah terhadap setiap orang yang berhadapan dengan hukum. 

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 91 KUHAP, yang menegaskan kewajiban aparat penegak hukum untuk menjaga martabat dan hak hukum terlapor, tersangka, maupun terdakwa.

"Jadi dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa identitas dan tampilan visual pelaku tidak boleh ditampilkan secara terbuka kepada publik melalui media massa, baik media cetak, elektronik, maupun media daring, sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ungkap Kasi Humas AKP Baratanata kepada sripoku.com, kemarin. 

Larangan ini kata Kasi Humas, bertujuan untuk mencegah terjadinya penghakiman publik serta menjaga objektivitas proses hukum.

"Oleh karena itu, dalam setiap kegiatan penyampaian informasi kepada masyarakat, Kepolisian menegaskan bahwa publikasi perkara tetap dilakukan secara transparan namun berimbang dan sesuai aturan berlaku tersebut," jelasnya.

Lebih lanjut Baratanata mengaku, upaya penyamaran identitas seperti pengaburan wajah, inisial nama, serta penghilangan ciri khusus pelaku menjadi langkah yang wajib dilakukan sesuai amanat undang-undang.

"Kita pihak kepolisian berkomitmen untuk melaksanakan penegakan hukum secara profesional, proporsional dan akuntabel, sekaligus menjamin perlindungan hak asasi manusia bagi seluruh pihak," katanya.

Penyesuaian terhadap KUHAP baru ini merupakan bagian dari upaya reformasi sistem peradilan pidana yang berkeadilan dan berorientasi pada kepastian hukum.

Dengan berlakunya KUHAP terbaru, diharapkan seluruh elemen masyarakat dan insan pers dapat bersama-sama memahami serta mendukung pelaksanaan aturan tersebut demi terciptanya penegakan hukum yang adil, humanis dan bermartabat.

"Hendaknya teman-teman media memaklumi jika ada rilis berita menutupi identitas tersangka termasuk wajah. Karena pihaknya merujuk pada aturan baru yang telah diberlakukan sejak 2 Januari 2026 lalu," tambahnya.

Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Baca juga: Speedboat Ditumpangi Wamen Transmigrasi RI dan Bupati Banyuasin Askolani Nyaris Karam

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved