Jembatan Lalan Roboh Ditabrak Tongkang

Jalur Sungai Jembatan Lalan Resmi Ditutup Bagi Kapal Batubara Per 1 Januari 2026

Penghentian total aktivitas lalu lintas kapal tongkang batubara di bawah Jembatan P6 Lalan menjadi langkah tegas

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Yandi Triansyah
Tangkapan Layar
KONDISI JEMBATAN - Kondisi Jembatan Lalan, Kabupaten Muba, tampak dari udara saat aksi damai Aliansi Masyarakat Peduli Jembatan Lalan, Jumat (2/1/2026). Pemkab Muba melakukan tindakan tegas dengan melarang angkutan batubara melintas sampai pembangunan selesai. (Tangkapan Layar /Kabar Lalan) 
Ringkasan Berita:
  • Penghentian total aktivitas lalu lintas kapal tongkang batubara di bawah Jembatan P6 Lalan menjadi langkah tegas Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terhitung mulai 1 Januari 2026.
  • Penutupan jalur tersebut diberlakukan karena perbaikan jembatan pasca ambruk akibat ditabrak kapal tongkang bermuatan batubara pada Agustus 2024 belum dituntaskan.
  • Bupati Muba HM Toha Tohet menegaskan bahwa penutupan jalur angkutan batubara di bawah Jembatan karena batas waktu kesepakatan telah terlampaui.

SRIPOKU.COM, SEKAYU — Penghentian total aktivitas lalu lintas kapal tongkang batubara di bawah Jembatan P6 Lalan menjadi langkah tegas Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terhitung mulai 1 Januari 2026.

Penutupan jalur sungai ini merupakan tindak lanjut atas belum tuntasnya perbaikan jembatan yang ambruk pada Agustus 2024 lalu, sekaligus bentuk kepatuhan terhadap batas waktu kesepakatan yang telah terlampaui. 

Pantauan di lapangan menunjukkan arus lalu lintas sungai di bawah jembatan steril dari aktivitas kapal batubara.

"Kondisi terkini Jembatan Lalan per 1 Januari 2026 kemarin terpantau tidak ada kapal batubara yang melintas. Aktivitas penyeberangan masyarakat aman, terkendali, dan gratis,” ungkap Camat Lalan, Jamian SPd, Jumat (2/1/2025).

Baca juga: Perbaikan Jembatan Lalan-Muara Lawai Tak Kunjung Terealisasi, Komisi IV Sebut Herman Deru Kena Prank

Sebelumnya, Bupati Muba HM Toha Tohet menegaskan bahwa penutupan sementara jalur angkutan batubara di bawah Jembatan P6 Lalan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2026 karena batas waktu kesepakatan telah terlampaui.

"Penutupan ini dilakukan karena batas kesepakatan sudah lewat. Setelah penutupan, kondisi di lapangan akan dievaluasi untuk menentukan langkah selanjutnya," tegas Bupati Toha.

Sementara, pada Jumat (2/1/2026) Aliansi Masyarakat Peduli Jembatan Lalan menggelar aksi damai di kawasan Jembatan Lalan.

Aksi tersebut berlangsung tertib dengan pengamanan aparat dan diikuti oleh masyarakat yang terdampak langsung akibat robohnya jembatan.

Dalam aksi itu, massa menuntut agar pembangunan Jembatan Lalan segera dilanjutkan hingga selesai tanpa penundaan.

Mereka menilai keberadaan jembatan tersebut sangat vital bagi mobilitas dan aktivitas ekonomi masyarakat setempat.

Selain itu, aliansi mendesak penutupan alur Sungai Lalan bagi perusahaan-perusahaan yang selama ini menggunakan jalur sungai tersebut, selama pembangunan jembatan belum dituntaskan.

Massa aksi juga meminta pihak terkait tetap bertanggung jawab dan memperhatikan dampak sosial yang ditimbulkan akibat robohnya jembatan, termasuk memastikan penyeberangan gratis bagi masyarakat tetap berjalan.

Tak hanya itu, aliansi meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap izin perusahaan yang tidak menunjukkan komitmen melanjutkan pembangunan Jembatan Lalan.

Mereka juga menetapkan batas waktu penyelesaian pembangunan maksimal tujuh bulan terhitung sejak 1 Januari 2026.

Aliansi Masyarakat Peduli Jembatan Lalan menegaskan, apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi atau dilanggar, maka segala hal yang tidak diinginkan di kemudian hari bukan menjadi tanggung jawab pihak aliansi. 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved