Berita Prabumulih

Pria Jagoan di Prabumulih Ini Dibikin Ciut dan tak Berkutik Saat Dikepung Tim Tekab, Ini Kasusnya

AS ditangkap atas dugaan pencurian di rumah kos yang berlokasi di Jalan Prof M Yamin, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara

Penulis: Edison Bastari | Editor: Welly Hadinata
Handout
DIAMANKAN POLISI : AS pelaku pembobolan yang kini mendekam di sel penjara Polres Prabumulih, Rabu (24/12/2025) 
Ringkasan Berita:
  • AS ditangkap karena membobol kamar kos saat penghuni tertidur di Prabumulih.
  • Penangkapan dilakukan di Jalan Jenderal Sudirman, barang bukti HP korban berhasil diamankan.
  • Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

SRIPOKU.COM, PRABUMULIH – AS (42), pria jagoan yang tercatat sebagai warga Kelurahan Sidogede Kecamatan Prabumulih Timur, terpaksa mendekam di sel penjara Polres Prabumulih, Rabu (24/12/2024).

AS dibikin ciut dan tak berkutik saat diringkus Tim Tekab Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih.

AS ditangkap atas dugaan pencurian di sebuah rumah kos yang berlokasi di Jalan Prof M Yamin, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara.

Aksi pencurian tersebut dilakukan saat para penghuni kos masih tertidur pulas, pada Sabtu (16/11/2025) sekitar pukul 05.00 WIB.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar I, Kecamatan Prabumulih Utara.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu unit handphone Vivo Y16 warna emas milik korban.

Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi melalui Kasi Humas AKP Baratanata SH mengatakan, penangkapan AS merupakan tindak lanjut dari laporan korban bernama Teda Agustina (20), warga Desa Babat, Kabupaten Muara Enim.

“Korban melaporkan kamar kosnya dibobol maling dan kehilangan handphone, uang, serta barang lainnya. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengetahui keberadaan tersangka,” ujar Baratanata, Rabu (24/12/2025).

Setelah mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi SH MSi langsung memerintahkan Kanit Pidum Iptu Darlansyah SH bersama Tim Opsnal Tekab untuk melakukan penangkapan.

“Tersangka diamankan tanpa perlawanan. Barang bukti handphone hasil curian juga turut diamankan,” tegasnya.

Saat ini, tersangka AS masih menjalani pemeriksaan di Polres Prabumulih.

Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved