Berita Prabumulih

Pemkot Prabumulih Lelang 13 Jabatan Eselon II, Berikut Ketentuan dan Persyaratannya

Pemkot Prabumulih melalui BKPSDM melelang jabatan eselon II untuk mengisi 13 jabatan pimpinan tinggi pratama sejak Selasa (/12/2025) lalu.

Penulis: Edison Bastari | Editor: tarso romli
sripoku.com/dokumen
GEDUNG PEMKOT - Gedung Pemerintah kota Prabumulih di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Sindur Kecamatan Cambai kota Prabumulih. 
Ringkasan Berita:
  • Pemkot Prabumulih melelang jabatan eselon II untuk mengisi 13 jabatan tinggi pratama di Pemerintahan Kota Prabumulih
  • Lelang dibuka sejak 2 Desember 2025 lalu dan akan ditutup 16 Desember 2025
  • Syarat utamanya adalah PNS di Kota Prabumulih atau Kabupaten dan Kota di Sumatera Selatan berpendidikan minimal S1 diutamakan S2 dan berusia 55 tahun 6 bulan

 

SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Pemerintah kota Prabumulih melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Prabumulih sejak sepekan terakhir tepatnya Selasa (2/12/2025), membuka lelang terbuka untuk mengisi 13 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.

Sebanyak 13 jabatan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu dilakukan lantaran dalam keadaan kosong atau masih dijabat oleh pelaksana tugas (Plt). 

Lelang jabatan yang dimulai sejak 2 Desember 2025 dan akan ditutup pada 16 Desember 2025 itu untuk mengisi jabatan sehingga roda pemerintahan akan berjalan dengan baik dan pelayanan publik akan optimal.

Adapun 13 jabatan eselon II yang dilelang yakni Sekretaris DPRD (Sekwan), Kepala Inspektorat (Inspektur Daerah), kepala dinas pendidikan dan kebudayaan (disdikbud), kepala dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Kemudian, kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), kasat Pol PP, kepala dinas komunikasi dan informatika (kominfo), kepala dinas perhubungan (Dishub), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Lalu Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Politik.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPSDM Pemkot Prabumulih, Efran Santiaji ST MM mengungkapkan lelang jabatan itu dilakukan berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS

Beberapa persyaratan penting yang wajib dipenuhi peserta antara lain berstatus PNS Pemkot Prabumulih atau PNS kabupaten kota di provinsi Sumatera Selatan, minimal berpangkat Pembina IV/a, pernah menduduki jabatan administrator minimal 2 tahun atau jabatan fungsional ahli madya minimal 2 tahun.

Kemudian memiliki rekam jejak, integritas dan moralitas baik, pendidikan minimal S1 atau D-IV namun diutamakan S2, usia maksimal 55 tahun 6 bulan, tidak pernah mendapat hukuman disiplin sedang atau berat, menyertakan SPT 2024, LHKPN 2025, SKP 2023–2024, serta seluruh dokumen pendukung lainnya.

Berkas lamaran para pendaftar harus diterima paling lambat 16 Desember pukul 15.00 WIB dan pelamar diwajibkan mengirim satu berkas fisik yang dijilid rapi, menyertakan soft file PDF (format: nama_nip.pdf), mengirimkan berkas dalam amplop tertutup yang ditujukan kepada: Panitia Seleksi Terbuka JPT Pratama Kota Prabumulih. 

Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Baca juga: Jembatan di Jalan Tanggamus Muaradua Prabumulih Amblas Akibat Terkikis Air Sungai Kelekar

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved