Berita Ogan Ilir

Bunyi Seng Pembawa Apes, Pencuri Motor di Ogan Ilir Babak Belum Diamuk Massa

Namun, bagi Sabar (26), malam itu adalah waktu dimulainya sebuah pertaruhan nasib.

Tayang:
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Yandi Triansyah
Handout
DIPAPARKAN POLISI - Sabar pelaku percobaan pencurian sepeda motor dipaparkan di Mapolsek Pemulutan, Selasa (2/12/2025) pagi. Aksi pelaku ketahuan oleh pemilik kendaraan dan warga. 

"Pelaku beraksi seorang diri. Saat akan mencuri, dia menginjak seng sehingga menimbulkan suara berisik," ungkap Kasi Humas Polres Ogan Ilir AKP Herman Ansori, Selasa (2/12/2025).

Beruntung, di tengah amuk massa yang memuncak, tim patroli kepolisian melintas di lokasi. 

Polisi segera menerobos kerumunan dan mengevakuasi Sabar yang sudah babak belur, menyelamatkannya dari kemungkinan terburuk.

Sabar kini harus meringkuk di Mapolsek Pemulutan. 

Ia telah ditetapkan sebagai tersangka. Meski motor belum sempat berpindah tangan, hukum tetap berjalan.

Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian.

"Ancaman hukuman yang menanti pelaku yakni pidana penjara selama tujuh tahun. Tentunya pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Herman.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved