Berita Musi Rawas

Hendak Antar Sabu dan Ekstasi, Dua Remaja di Musi Rawas Ditangkap Polisi

Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Musi Rawas menangkap dua remaja asal Kelurahan B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo

Tayang:
Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Yandi Triansyah
dokumentasi Polisi
DITANGKAP - Dua tersangka berinisial DS (19) dan AD (16) warga Kelurahan B Srikaton Kecamatan Tugumulyo, Musi Rawas saat diamankan di Mapolres Musi Rawas, Selasa (12/5/2026) 
Ringkasan Berita:
  • Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Musi Rawas menangkap dua remaja asal Kelurahan B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo
  • Penangkapan dilakukan di Jalan Umum Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, pada Kamis (7/5/2026) dini hari.
  • Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, melalui Kasat Narkoba IPTU Jemmy Amin, mengonfirmasi penangkapan kedua tersangka yang berinisial DS (19) dan AD (16).

SRIPOKU.COM, MUSI RAWAS – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Musi Rawas menangkap dua remaja asal Kelurahan B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, karena kedapatan hendak mengantarkan pesanan narkotika jenis sabu dan ekstasi. 

Penangkapan dilakukan di Jalan Umum Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, pada Kamis (7/5/2026) dini hari.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, melalui Kasat Narkoba IPTU Jemmy Amin, mengonfirmasi penangkapan kedua tersangka yang berinisial DS (19) dan AD (16).

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di wilayah Desa Air Satan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, IPTU Jemmy memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan melalui metode undercover buy.

"Mereka kami amankan di Jalan Umum Desa Air Satan sekitar pukul 03.30 WIB," ujar Kasat Narkoba pada Selasa (12/5/2026).

Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan di dalam kotak rokok 5 klip plastik bening ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu.

Satu klip plastik bening ukuran sedang berisi 12 butir narkotika jenis ekstasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif di Mapolres Musi Rawas, kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut akan diantarkan kepada seseorang yang tidak mereka kenal.

Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A-32/V/2026/SPKT.SATNARKOBA/POLRES MURA/POLDA SUMSEL.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved