Berita Musi Rawas

Dampak Efisiensi Anggaran, Tunjangan Kades hingga BPD di Musi Rawas Dipotong

Informasi tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Fasilitasi Perencanaan dan Pengelolaan Keuangan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD)

Tayang:
Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Yandi Triansyah
Tribunnews.com
ILUSTRASI UANG- Tunjangan Kepala Desa di Kabupaten Musi Rawas mengalami pengurangan dampak dari efisiensi anggaran. 
Ringkasan Berita:
  • Penghasilan tetap (Siltap) berupa tunjangan bagi Kepala Desa (Kades), perangkat desa, hingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Musi Rawas berkurang.
  • Penurunan pendapatan ini terjadi sebagai dampak dari efisiensi anggaran daerah.
  • Informasi tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Fasilitasi Perencanaan dan Pengelolaan Keuangan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Musi Rawas

SRIPOKU.COM, MUSI RAWAS – Penghasilan tetap (Siltap) berupa tunjangan bagi Kepala Desa (Kades), perangkat desa, hingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, mengalami pengurangan pada tahun anggaran 2026. 

Penurunan pendapatan ini terjadi sebagai dampak dari efisiensi anggaran daerah.

Informasi tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Fasilitasi Perencanaan dan Pengelolaan Keuangan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Musi Rawas, Rezha Dwi Sahara. 

"Memang ada pengurangan untuk siltap Kades, perangkat, dan BPD," ujar Rezha saat memberikan konfirmasi, Senin (14/5/2026).

Rezha merincikan, pemotongan nilai tunjangan bagi para aparatur desa tersebut meliputi:

Kepala Desa (Kades): Tunjangan yang sebelumnya sebesar Rp1.000.000, kini berkurang menjadi Rp450.000.

Sekretaris Desa (Sekdes) & Perangkat Desa lainnya: Tunjangan mengalami penurunan dari Rp180.000 menjadi Rp70.000.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD): Nilai tunjangan dikurangi atau dipotong sebesar Rp150.000.

Salah seorang Kades di wilayah Kecamatan Tugumulyo juga mengonfirmasi kondisi tersebut. 

Ia mengakui bahwa penurunan penghasilan bagi seluruh jajaran pemerintahan tingkat desa sudah mulai dirasakan pada tahun ini.

Sumber pendapatan untuk kades, perangkat desa, dan BPD ini diketahui berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang dianggarkan melalui APBD Kabupaten Musi Rawas

Pada tahun anggaran 2026, plot dana ADD untuk setiap desa mengalami penyusutan signifikan, sehingga kini hanya tersisa sekitar Rp300 juta hingga Rp500 juta per desa.

Secara kumulatif, total keseluruhan anggaran ADD Kabupaten Musi Rawas tahun ini merosot menjadi Rp84 miliar. 

Jumlah tersebut mencatat penurunan drastis dibandingkan dengan pagu anggaran pada tahun sebelumnya yang mampu mencapai angka Rp126 miliar.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved