Berita Lipsus
6 Titik Perlintasan Kereta Api di Muara Enim Rawan Kecelakaan, Perlintasan Sebidang Tanpa Penjagaan
Kekosongan ini ternyata adalah efek domino dari kebijakan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK dan masalah administrasi.
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Odi Aria
Husni melanjutkan, pemerintah pusat menetapkan formasi dan penempatan secara seragam dan administratif, tanpa memahami kebutuhan spesifik dan konteks pelayanan publik di daerah.
Sementara itu, pemerintah daerah sering kali hanya menjadi pelaksana pasif, tidak memiliki ruang negosiasi yang cukup untuk memastikan formasi yang disetujui sesuai dengan fungsi strategis di lapangan.
Akibatnya, kebijakan yang seharusnya meningkatkan kinerja pelayanan publik justru menimbulkan kekosongan fungsi vital, seperti hilangnya petugas penjaga perlintasan di Muara Enim yang berdampak langsung pada keselamatan masyarakat.
"Akibatnya, tenaga dengan kompetensi khusus seperti penjaga perlintasan kereta api di Muara Enim, malah terserap ke instansi lain, meninggalkan posisi vital tanpa pengganti, dan menciptakan risiko keselamatan publik yang nyata," tukasnya.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.