Berita Ogan Ilir
SEPASANG Kekasih Ini 'Penguasa' Narkoba di Tanjung Raja Ogan Ilir, Ngaku ke Polisi Baru Pertama Kali
Keduanya diamankan karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM, INDRALAYA – Sepasang kekasih berinisial Firdaus (42) dan RY (20) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir.
Keduanya diamankan karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.
Dalam penangkapan yang dilakukan pada Selasa (16/9/2025), polisi mengamankan enam paket sabu seberat 2,78 gram, pirek kaca berisi sabu 1,21 gram, timbangan digital, alat hisap, serta dua unit ponsel yang digunakan untuk transaksi.
"Pengakuan awal, mereka baru pertama kali mengedarkan sabu dan merupakan pasangan kekasih," ungkap Ps Kasat Resnarkoba Iptu Surya Atmaja.
Keduanya kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain.
Firdaus dan RY dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.
Tampang 2 Pencuri Tas Dalam Mobil di Jalinsum Tanjung Raja OI, Tabrak Pemotor dan Dihakimi Massa |
![]() |
---|
2 Pemuda Ini Nyaris 'Tamat' di Desa Talang Balai Baru, Beruntung Polisi Tanjung Raja Cepat Bergerak! |
![]() |
---|
Mahasiswi KKN Korban Pelecehan Dikurung 1 Jam Lebih, Kuasa Hukum Minta Polisi Tangkap Pelaku |
![]() |
---|
Sosialisasikan Empat Pilar MPR RI, Senator Sumsel Eva Susanti Ajak Masyarakat Jaga Persatuan |
![]() |
---|
Dua Minggu Sudah Berlalu Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi KKN di Desa Seri Kembang Belum Terungkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.