Berita Ogan Ilir

SEPASANG Kekasih Ini 'Penguasa' Narkoba di Tanjung Raja Ogan Ilir, Ngaku ke Polisi Baru Pertama Kali

Keduanya diamankan karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Agung Dwipayana (Dokumen Polisi)
DIPAPARKAN POLISI - Dua tersangka pengedar sabu diapaparkan di Mapolres Ogan Ilir, Selasa (16/9/2025). Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa enam paket sabu seberat 2,78 gram. Dokumentasi polisi 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA – Sepasang kekasih berinisial Firdaus (42) dan RY (20) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir.

Keduanya diamankan karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.

Dalam penangkapan yang dilakukan pada Selasa (16/9/2025), polisi mengamankan enam paket sabu seberat 2,78 gram, pirek kaca berisi sabu 1,21 gram, timbangan digital, alat hisap, serta dua unit ponsel yang digunakan untuk transaksi.

"Pengakuan awal, mereka baru pertama kali mengedarkan sabu dan merupakan pasangan kekasih," ungkap Ps Kasat Resnarkoba Iptu Surya Atmaja.

Keduanya kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain.

Firdaus dan RY dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved