Dokter di Sekayu Alami Kekerasan

Pelaku Kekerasan Terhadap Dokter RSUD Sekayu Diamankan di Polres Muba

Pelaku yang diduga melakukan kekerasan terhadap dr. Syahpri Putra Wangsa, telah diamankan Satreskrim Polres Muba sejak, Senin (25/8/2025) malam.

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: tarso romli
Istagram/dokumen sripoku.com
TANGKAPAN LAYAR - Cuplikan video dari tangkapan layar kekerasan terhadap tenaga kesehatan di RSUD Sekayu beberapa waktu lalu yang viral. 

SRIPOKU.COM, SEKAYU--Satu pelaku yang diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap dr. Syahpri Putra Wangsa, telah diamankan Satreskrim Polres Muba sejak, Senin (25/8/2025) malam.

Penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa secara intensif yang bersangkutan.

Insiden tersebut terjadi pada Selasa (12/8/2025) lalu, ketika pelaku disebut-sebut memaksa korban yag merupakan seorang dokter untuk membuka masker dengan cara paksaan dan kontak fisik.

Ketika dinkofirmasi mengenai kebenaran penahanan tersebut,  Kasi Humas, Iptu Hutahean, membenarkan soal penahanan satu orang dari kasus kekerasan terhadap tenaga medis.

"Sejak senin malam salah satu diduga pelaku telah diamankan, setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan intensif. Pelaku yang diamankan yakni Siswandi yang memaksa tenaga medis melepas masker,"ungkap S Hutahean, Selasa (26/8/2025) malam.

Sementara itu, pihak kepolisian menyebut masih menunggu arahan lebih lanjut mengenai perkembangan perkara tersebut. 

"Kita masih berkoordinasi dengan Satreskrim dan pimpimam mengenai status Siswandi. Kami berharap masyarakat tidak terprovokasi dan memberikan kesempatan kepada penegak hukum menyelesaikan kasus ini,"jelasnya.

Siswandi dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan. 

Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Baca juga: Tipu Calon Jemaah, Dirut Biro Perjalanan Umrah di Palembang Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved