Nenek Tinggal di Gubuk Reot Seorang Diri

Kisah Pilu Nenek di Ogan Ilir Tinggal Seorang Diri di Gubuk Reot, Uang Habis Gegara Perkara Lahan

Diungkapkan Asiah, dirinya sudah 15 tahun menempati gubuk reot di tengah perkebunan karet, jauh dari permukiman warga.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Odi Aria
Tribunsumsel.com/Agung Dwipayana
NENEK TINGGAL DI GUBUK- Seorang wanita lanjut usia (lansia) warga Desa Santapan Timur, Kecamatan Kandis, Ogan Ilir harus menerima nasib tak beruntung di masa tuanya. Adalah Siti Asiah, wanita 70 tahun yang tinggal sendirian di dalam gubuk reot nyaris ambruk. 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA- Seorang wanita lanjut usia (lansia) warga Desa Santapan Timur, Kecamatan Kandis, Ogan Ilir harus menerima nasib tak beruntung di masa tuanya.

Adalah Siti Asiah, wanita 70 tahun yang tinggal sendirian di dalam gubuk reot nyaris ambruk.

Diungkapkan Asiah, dirinya sudah 15 tahun menempati gubuk reot di tengah perkebunan karet, jauh dari permukiman warga.

Penyebabnya karena Asiah tak lagi memiliki harta karena habis berperkara lahan dengan personal dan salah satu perusahaan di Kecamatan Kandis.

Berawal pada 2010 lalu saat Asiah berperkara lahan dengan tiga orang warga yang menggugat dirinya.

Namun karena pihak penggugat mengajukan banding hingga akhirnya dikabulkan pada 2012, Asiah terancam kehilangan lahan miliknya.

"Itu tanah saya ada SKT (Surat Keterangan Tanah) tahun 1970 dan ada surat jual-belinya. Memang waktu itu tanah kami belum ada sertifikat," kata Asiah kepada TribunSumsel.com dan Sripoku.com, Jumat (22/8/2025).

Diketahui, lahan yang dimiliki Asiah seluas 13 hektar dan ada sebagian yang terancam dikuasai orang lain.

Tak ingin tanah miliknya dirampas, Asiah beserta keluarga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan dinyatakan menang.

Namun Asiah yang tinggal sendirian karena suaminya telah berpulang itu, harus kembali memperjuangkan haknya meskipun sudah menang di tingkat kasasi.

"Tahun 2013, ternyata tanah saya dijual pihak penggugat ke salah satu perusahaan di Kecamatan Kandis," ungkap Asiah.

Tak sampai di situ, pihak penggugat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 2016 dan kembali pihak Asiah dinyatakan menang.

Diakui Asiah, dia dan keluarganya sudah kehabisan banyak uang untuk mengurus perkara lahan tersebut selama bertahun-tahun.

Ketika ada bangunan perusahaan dan sebuah galian di atas tanah milik Asiah, dia dan keluarga tak memiliki uang untuk mengajukan eksekusi lahan ke pengadilan.

"Luas tanah yang dijual ke peusahaan itu panjangnya 500 meter dan lebar 30 meter," jelas Asiah.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved