Vadel Badjideh Tersangka
Divonis 9 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Vadel Badjideh Kuak Proses Aborsi Anak Nikita Mirzani 'Sekali'
Mungkin keguguran karena percobaan aborsi yang awal, sehingga sudah keluarnya utuh. Majelis menyampaikan sebesar boneka,” sambungnya.
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: pairat
SRIPOKU.COM - Divonis 9 tahun penjara, kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik menegaskan peristiwa aborsi anak Nikita Mirzani, LM terjadi satu kali.
Dalam pembacaan vonis, Oya Abdul Malik menyoroti mengenai proses aborsi yang dilakukan LM.
“Waktu sidang itu dijabarkan sama majelis. Siapa yang membeli obat, yang memesan obat siapa, dengan nama samaran apa, kemudian dia minum dengan apa.
Setelah pendarahan keluar, kemudian dia baru menghubungi Vadel. Disampaikan oleh majelis,” kata Oya Abdul Malik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin ( 6/10/2025).
Oya melanjutkan putusan dari majelis hakim dianggap tidak logis secara medis.
Sebab ia menjelaskan, hasil keterangan ahli forensik yang dihadirkan dalam persidangan justru memperkuat bahwa kehamilan hanya terjadi satu kali.
“Kemudian majelis menyampaikan, katanya aborsi pertama bulan Mei, pendarahan.
Bulan Juninya, keluar janin sebesar boneka sudah utuh. Mungkin enggak satu bulan udah segede gini? Jadi saya mau mempertegas lagi ya, aborsinya cuman sekali, kehamilannya cuman sekali,” tegas Oya Abdul Malik.
Lebih lanjut, percobaan aborsi pertama kali gagal, sehingga janin tetap berkembang hingga akhirnya keluar pada bulan Juni.
“Jadi upaya aborsi awal pendarahan itu ternyata tidak keluar, tidak berhasil. Sehingga bayinya berkembang. Di bulan Juni keluar.
Mungkin keguguran karena percobaan aborsi yang awal, sehingga sudah keluarnya utuh. Majelis menyampaikan sebesar boneka,” sambungnya.
Oya bahkan mengajak publik menghitung mundur usia janin yang disebutkan dalam keterangan ahli forensik.
Sebab fakta tersebut menunjukkan bahwa dugaan kehamilan terjadi sebelum Vadel mengenal korban.
“Kalau bulan Juni sudah keluar utuh janin sebesar boneka, ayo kita hitung mundur. Karena menurut ahli forensik yang dihadirkan oleh JPU, usia janin pada saat keluar itu 26 sampai 28 minggu. Kita hitung mundur, itu 5 bulan.
Dari bulan Juni 5 bulan jadi bulan apa?” ungkapnya.
“Silakan dijawab oleh masyarakat. Bulan Maret, Lolly baru datang ke Indonesia. Jadi dijawab aja sendiri, itu kan yang ngomong bukan saya. Kan kalian semua dengar, ada yang live malah,” imbuh Oya Abdul Malik.

Baca juga: KONDISI Lolly Pasca Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara, dr Oky Pratama Ambil Peran Kuasa Hukum
Sebelumnya Ismail Marzuki alias Mail menanggapi vonis hukuman Vadel Badjideh dalam kasus persetubuhan dan aborsi.
Vadel Badjideh sebelumnya dituding menghamili putri sulung Nikita Mirzani, LM, hingga meminta untuk aborsi atau menggugurkan kandungan.
Vonis 9 tahun yang didapatkan oleh Vadel Badjideh dianggap terlalu memberatkan.
Usai vonis dibacakan hakim, pihak Vadel Badjideh berniat mengajukan banding.
Menanggapi hal tersebut, Mail berharap agar banding tersebut nantinya ditolak oleh majelis hakim.
"Dia mau ngajuin banding ya? Ya semoga aja gak naik deh," ujar Mail, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (3/10/2025).
Soal hukuman yang diterima oleh Vadel, Mail meminta sang dancer untuk menjalani masa hukuman tersebut.
"Tanggapan Mail yaudah lah lu jalanin aja," ucap Mail.
Pihak Vadel Badjideh Ragukan Ahli Forensik
Divonis 9 tahun penjara, pihak Vadel Badjideh ungkap keraguannya, sindir hasil kesaksian dari ahli forensik.
Oya Abdul Malik, Kuasa Hukum Vadel Badjideh meragukan kehamilan anak Nikita Mirzani, LM karena berhubungan badan dengan kliennya.
Keraguan ini muncul karena adanya kesaksian dari ahli forensik yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang.
Ahli forensik dalam kesaksiannya menyampaikan bahwa usia janin yang diaborsi memasuki minimal 20 minggu dari aborsi yang dilakukan kisaran Mei dan Juni 2024.
"Ahli forensik yang dihadirkan oleh JPU bahwa usia kehamilannya itu 20 sampai 28 minggu, berarti bulan Januari," ujar Oya di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (1/10)/2025).
Vadel Badjideh sendiri baru bertemu secara langsung dengan LM di bulan Maret.
Sebelum ke Indonesia di bulan Maret, LM diketahui berada di UK, Amerika Serikat untuk menempuh pendidikannya.
"Januari sampai Februari sudah hamil di sana. Di hadapan majelis, anak korban mengakui di UK pun dia berhubungan badan dengan beberapa laki-laki," ungkap Oya.
"Itu fakta persidangan yang tidak dilihat oleh majelis. Itu yang membuat saya tadi agak kaget. Tidak ada satu pun fakta persidangan yang menjadi pertimbangan," tambahnya.
Kemudian LM dalam keterangannya mengaku baru berhubungan badan dengan Vadel Badjideh di bulan April.
Sehingga Oya meragukan kehamilan tersebut lantaran persetubuhan yang mereka lakukan.
"Menurut keterangannya, baru berhubungan dengan Vadel di bulan April. Mungkin enggak Mei hamil? Mungkin enggak Mei sudah aborsi?" pungkasnya.
Sebelumnya setelah kurang lebih 7 bulan mendekam di penjara akhirnya Vadel Badjideh menerima vonis.
Hakim menyatakan bahwa Vadel Badjideh terbukti bersalah atas tindakan asusila Lolly putri Nikita Mirzani.
Karena itu, Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara hingga denda sebesar Rp 1 Miliar.
Hal itu diungkap saat Vadel Badjideh menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu (1/10/2025) kemarin.
Vadel terbukti melakukan tindak pidana aborsi terhadap seorang perempuan dengan persetujuan korban, sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Vadel didakwa Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP.
“Menyatakan terdakwa Vadel Al Fajar alias Vadel telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan tiga bulan,” ujar hakim dilansir dari TribunSeleb.
Hakim juga menetapkan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan.
Vadel tetap berada dalam tahanan setelah putusan ini dibacakan.
Selain hukuman penjata, majelis hakim juga memutuskan status barang bukti. Satu unit iPhone 14 dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan satu unit iPhone 13 dikembalikan kepada korban.
Adapun biaya perkara sebesar Rp5.000 dibebankan kepada terdakwa.
Putusan ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara bagi Vadel.
Mengetahui putranya divonis hingga 9 tahun, Titin ibunda Vadel langsung pingsan.
Titin kemudian langsung dibopong oleh kedua anaknya, Martin dan Bintang Badjideh menuju ruang terbuka.
Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News
KONDISI Lolly Pasca Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara, dr Oky Pratama Ambil Peran Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Tanggapan Kesal Pihak Nikita Mirzani Dengar Rencana Vadel Badjideh Ajukan Banding 'Dia Ngapain?' |
![]() |
---|
'BONGKAR Kuburannya', Kuasa Hukum Vadel Badjideh Curiga LM Hamil Sebelum Bertemu Vadel Badjideh |
![]() |
---|
DIVONIS 9 Tahun Penjara, Pihak Vadel Badjideh Ungkap Keraguan, Sindir Hasil Kesaksian Ahli Forensik |
![]() |
---|
AKHIRNYA Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara Denda Rp 1 M Kasus Asusila Lolly, Ibunya Pingsan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.