Nikita Mirzani Ditahan

NIKITA Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara Ancaman Pencucian Uang Reza Gladys, Denda Rp 2 Miliar

Setelah dipenjara sejak Maret 2025 lalu, kini Nikita Mirzani resmi mendapat vonis kasusnya dengan Reza Gladys.

Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: pairat
YouTube Intens Investigasi
VONIS NIKITA MIRZANI - Tangkapan layar YouTube. Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara Ancaman Pencucian Uang Reza Gladys 

SRIPOKU.COM - Setelah dipenjara sejak Maret 2025 lalu, kini Nikita Mirzani resmi mendapat vonis kasusnya dengan Reza Gladys.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menghukum artis Nikita Mirzani dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Vonis Nikita Mirzani ini dalam kasus tindak pidana pemerasan disertai ancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilaporkan Reza Gladys.

NIKITA MURKA - Pemain film Nikita Mirzani kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025). Nikita Mirzani Bentak Melvina Husyanti di Sidang
NIKITA MURKA - Pemain film Nikita Mirzani kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025). Nikita Mirzani Bentak Melvina Husyanti di Sidang (Warta Kota/Ari Puji)

Baca juga: TERJADI Lagi, Nikita Mirzani Dibentak Hakim saat Sidang Imbas Adu Mulut dengan Jaksa: Terdakwa Diam!

Dilansir dari YouTube Reyben Entertainment, Nikita telah terbukti melakukan tindak pidana pemerasan disertai ancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan," ujar jaksa.

Nikita disebut telah mendistribusikan informasi dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dengan ancaman untuk mencemarkan nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat 10 huruf A juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Tak sendirian dalam kasus ini sosok Mail asisten Nikita Mirzani pun ikut terseret.

Ada uang Rp4 miliar yang akhirnya diberikan secara bertahap oleh Reza Gladys kepada Ismail dan Nikita.

Jaksa menambahkan Nikita juga terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Nikita Mirzani Pasrah

Sebelum sidang berlangsung, Nikita Mirzani pun mengaku pasrah dengan vonis yang akan didapatnya.

"Terserah, mau dituntut berapa," kata Nikita Mirzani dilansir dari WartakotaLife.

"Pasrah," lanjutnya tersenyum.

Usman Lawara, kuasa hukum Nikita Mirzani, yakin kliennya akan bebas dari perkara pemerasan dan TPPU ini.

"Harus bebas, tuntutan apapun dari jaksa, kami lawan secara hukum, kami melawan dengan keilmuan dan argumentasi-argumentasi hukum," kata Usman.

SIDANG NIKITA - Nikita Mirzani ketika akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (21/8/2025).
SIDANG NIKITA - Nikita Mirzani ketika akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (21/8/2025). (Instagram @pcs203)

Baca juga: TERJADI Lagi, Nikita Mirzani Dibentak Hakim saat Sidang Imbas Adu Mulut dengan Jaksa: Terdakwa Diam!

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved