Berita Ammar Zoni

SEPAK TERJANG Ammar Zoni Kendalikan Narkoba di dalam Rutan, Peran Mantan Suami Irish Bella Terungkap

MR menerima barang dari Ammar Zoni dan menyerahkannya kepada AM, yang kemudian meneruskan kepada A dan AP untuk diedarkan

Editor: pairat
Instagram
PERAN AMMAR ZONI - Kolase Ammar Zoni saat ditahan karena narkoba untuk ketiga kalinya (kir). Potret Ammar Zoni bersama rekannya terjerat narkoba untuk keempat kali (kanan). Berikut sepak terjang Ammar Zoni kendalikan narkoba dari dalam lapas. 

SRIPOKU.COM - Berikut sepak terjang Ammar Zoni yang kendalikan narkoba dari dalam rumah tahanan (rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

 Seperti diketahui aktor Ammar Zoni diduga kembali terseret kasus penyalahgunaan saat menjalani masa tahanan di Rutan Salemba.

Berdasarkan rilis yang diterima Tribunnews, Kamis (9/10/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Polsek Cempaka Putih, Polres Metro Jakarta Pusat.

"Ada enam orang tersangka yang diserahkan dalam perkara ini, masing-masing berinisial MAA alias AZ, A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR," kata Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat Agung Irawan.

EDARKAN NARKOBA DI RUTAN - Aktor Ammar Zoni namanya kembali disorot di tengah kasus penyalahgunaan narkoba Mantan suami Irish Bella itu diduga kembali terseret kasus yang sama saat menjalani masa tahanan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
EDARKAN NARKOBA DI RUTAN - Aktor Ammar Zoni namanya kembali disorot di tengah kasus penyalahgunaan narkoba Mantan suami Irish Bella itu diduga kembali terseret kasus yang sama saat menjalani masa tahanan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. (istimewa/instagram KejariJakpus)

Baca juga: Fakta Ammar Zoni Menikah Lagi, Foto Pernikahan dengan Wanita Baru Viral, Akta Cerai Akhirnya Diambil

Salah satu tersangka, AZ atau Ammar Zoni yang terlibat dalam peredaran narkotika dari dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat (Salemba).

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memperoleh narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari Ammar Zoni yang mendapat pasokan barang haram tersebut dari seseorang di luar rutan. 

Penyerahan narkotika dilakukan di lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Cempaka Putih. 

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka berkomunikasi menggunakan telepon seluler dan aplikasi ZANGI.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui peran masing-masing tersangka. 

Ammar Zoni bertindak sebagai penampung narkotika dari luar rutan. 

MR menerima barang dari Ammar Zoni dan menyerahkannya kepada AM, yang kemudian meneruskan kepada A dan AP untuk diedarkan di dalam rutan.

Kecurigaan petugas rutan terhadap gerak-gerik para tersangka membawa pada penggeledahan kamar mereka. 

"Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu, ganja, serta barang bukti lain yang kemudian diamankan," ungkapnya.

Selanjutnya, keenam tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Cempaka Putih untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved