Berita Polres Muba

Polsek Bayung Lencir Sosialisasi Cegah Praktek Illegal Driling Pada Kawasan Hutan

Melalui sosialiasi yang dilakukan Polsek Bayung Lencir dan Forkopimcam menegaskan bahwa praktek illegal diriling

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Yandi Triansyah
Dokumen Polisi
SOSIALISASI - Kapolsek Bayung Lencir M. Wahyudi bersama Camat Bayung Lencir M. Imron, jajaran KPH, perusahaan, serta unsur TNI melakukan sosialisasi pencegahan illegal drilling di dalam kawasan hutan, Jumat (21/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Polsek Bayung Lencir sosialisasi pencegahan praktik illegal drilling di kawasan hutan.
  • Polsek Bayung Lencir dan Forkopimcam menegaskan bahwa praktek illegal diriling yang dilakukan tidak sesuai Permen ESDM No 14 Tahun 2025 tetap dikategorikan illegal.
  • Kegiatan yang melibatkan para tokoh masyarakat, kepala desa se-Kecamatan Bayung Lencir dan perwakilan perusahaan
  • Bertujuan meningkatkan pemahaman publik tentang larangan aktivitas pengeboran ilegal, terutama yang dilakukan di kawasan hutan.

 

SRIPOKU.COM, SEKAYU--Pencegahan praktik illegal drilling di kawasan hutan terus diperkuat oleh Polsek Bayung Lencir, perusahaan, dan Forkopimcam Bayung Lencir.

Melalui sosialiasi yang dilakukan Polsek Bayung Lencir dan Forkopimcam menegaskan bahwa praktek illegal diriling yang dilakukan tidak sesuai Permen ESDM No 14 Tahun 2025 tetap dikategorikan illegal.

Kegiatan yang melibatkan para tokoh masyarakat, kepala desa se-Kecamatan Bayung Lencir dan perwakilan perusahaan ini bertujuan meningkatkan pemahaman publik tentang larangan aktivitas pengeboran ilegal, terutama yang dilakukan di kawasan hutan.

Kapolsek Bayung Lencir IPTU M. Wahyudi, mengatakan bahwa illegal drilling maupun illegal refinery tidak hanya melanggar aturan energi, tetapi juga merupakan tindak pidana kehutanan bila dilakukan di area hutan.

"Seluruh aktivitas pengelolaan minyak yang belum memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tetap dikategorikan ilegal,"tegas Wahyudi, Jumat (21/11/2025).

Pihaknya juga meminta masyarakat, pemerintahan desa, dan perusahaan berperan aktif mencegah potensi munculnya lokasi pengeboran liar. 

"Semua yang berkepentingan harus bisa melakukan sosialiasi terkait praktek illegal diriling dan illegal refinery. Pertimbangan sosial memang penting, namun seluruh kegiatan ilegal tetap memiliki konsekuensi hukum,"tegasnya.

Camat Bayung Lencir M. Imron, menambahkan pemerintah desa agar melakukan deteksi dini. Jika ada indikasi aktivitas pengeboran ilegal, ia meminta agar laporan segera disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk mencegah kerusakan lingkungan maupun ancaman keselamatan warga.

"Saya sudah instruksikan kades dan perangkat desa, jika mengetahui ada aktivitas pengeboran segera laporan. Karena sudah jelasan praktek illegal pada kawasan hutan memang tidak diperbolehkan sesuai aturan yang ada,"tegasnya.

Terpisah, Dari aspek regulasi kehutanan, Penyuluh KPH Wilayah I Lalan, Anisa Nadia, menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja secara tegas melarang aktivitas yang menyebabkan kerusakan kawasan hutan sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Ayat (1). Pelanggaran dapat dipidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Ia juga memaparkan ketentuan Pasal 50 Ayat (2) huruf A yang menyebutkan bahwa mengerjakan atau menggunakan kawasan hutan tanpa izin merupakan tindak pidana dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp7,5 miliar.

"Sosialisasi ini diharapkan memperkuat pemahaman seluruh pemangku kepentingan bahwa illegal drilling di kawasan hutan bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi tindak pidana serius yang berdampak pada keamanan, lingkungan,"ungkapnya. 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved