Berita Polda Sumsel

Kasus Pengerusakan di Palembang, Polda Sumsel Pulangkan 54 Orang dan Tetapkan 9 Orang Jadi Tersangka

Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) memulangkan 54 dari 63 orang yang sempat diamankan pasca-kericuhan di Palembang.

Editor: Yandi Triansyah
Dokumen Polda Sumsel
DIPULANGKAN - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) memulangkan 54 dari 63 orang yang sempat diamankan pasca-kericuhan di Palembang. Mereka dipulangkan ke keluarga masing-masing setelah penyelidikan tidak menemukan bukti keterlibatan dalam aksi perusakan di Gedung DPRD Provinsi Sumsel dan Kantor Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) memulangkan 54 dari 63 orang yang sempat diamankan pasca-kericuhan di Palembang.

Mereka dipulangkan ke keluarga masing-masing setelah penyelidikan tidak menemukan bukti keterlibatan dalam aksi perusakan di Gedung DPRD Provinsi Sumsel dan Kantor Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel.

Kepala Bidang Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, menjelaskan bahwa total 63 orang yang diamankan terdiri dari 21 orang oleh Polrestabes dan 42 orang oleh Polda.

Dari jumlah tersebut, sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara 54 orang lainnya dipulangkan.

Di antara yang dipulangkan, enam di antaranya adalah anak di bawah umur.

"Pelepasan ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik. Selama diamankan, mereka mendapat perawatan kesehatan, makanan, dan pembinaan agar tidak kembali terlibat aksi," kata Nandang, Senin (1/9/2025).

Meski dipulangkan, mereka yang sempat diamankan telah membuat surat pernyataan dan diambil sidik jarinya sebagai pendataan.

Jika nantinya ditemukan bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan mereka, proses hukum lebih lanjut akan tetap dilakukan.

Nandang juga menyebutkan sembilan tersangka yang saat ini sudah ditahan adalah Fadjri Jangkaru, Muhammad Fatahillah, Muhammad Jumardi, M. Fadli Febrianto, Muhammad Saripudin, Hakim Novansyah, M. Habib Desmi Harto, dan Alpan Saputra. Semua tersangka diketahui berdomisili di Palembang.

Kombes Nandang menegaskan, peristiwa perusakan yang terjadi pada Minggu (31/8/2025) dini hari itu tidak berkaitan dengan aksi unjuk rasa.

Perbuatan pidana para pelaku adalah melempar batu dan kayu, serta merusak fasilitas milik negara dan fasilitas umum.

Akibat perusakan tersebut, Pos Pelayanan Lalu Lintas di Simpang PIM juga mengalami kerusakan, yang mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Menanggapi kejadian ini, Kombes Nandang mengimbau orang tua untuk lebih ketat mengawasi aktivitas anak-anak mereka, terutama pada malam hari.

"Kami minta kepada orang tua untuk mengawasi betul anak-anaknya dan keberadaan mereka di mana. Apalagi, umumnya yang kami amankan ini mereka diamankan pukul 02.00 WIB ke atas hingga pukul 05.00 WIB," pungkasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved