Cara Menghitung Beban Kerja Guru: Panduan Praktis 2025/2026

Penghitungan beban kerja guru di satuan pendidikan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut

IlustrasiAI
BEBAN KERJA GURU - Ilustrasi. Cara Menghitung Beban Kerja Guru Panduan Praktis 20252026 

p) peserta pada program pengembangan kompetensi yang terstruktur yang dilakukan pada lembaga penyelenggara pelatihan/kelompok kerja gu.ru dan tenaga kependidikan/komunitas pendidikan/organisasi profesi;

q) koordinator kelompok kerja guru/ musyawarah guru mata pelajaran tingkat provinsi/kabupaten/gugus,

r) pengurus organisasi kemasyarakatan nonpolitik; dan/atau

s) pengurus organisasi pemerintahan nonstruktural.

4. Dalam hal pembagian penugasan beban kerja sebagaimana dimaksud pada angka 2 sudah terpenuhi, kepala satuan pendidikan harus memastikan layanan pendidikan, pengembangan kompetensi gutu, dan kontribusi guru ke masyarakat tetap berlangsung dengan memberikan tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada angka 3.

5. Pemberian tugas tambahan guru dan tugas tambahan lain guru dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja tatap muka yang sudah didapatkan oleh masing-masing guru untuk memastikan pembagian beban kerja dilakukan secara proporsional.

6. Dalam hal telah dilakukan distribusi perhitungan beban kerja, masih terdapat guru yang belum memenuhi jam tatap muka minimal 24 (dua puluh empat) jam, maka dapat dikecualikan bagi:

a) guru yang tidak dapat memenuhi ketentuan paling sedikil 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu, berdasarkan struktur kurikulum;

b) guru yang secara pembagian perhitungan beban kerja tidak dapat memenuhi ketentuan 24 (dua puluh empat) jam namun jumlah guru sudah sesuai dengan perhitungan kebutuhan,

c) guru pendidikan khusus;

d) guru pada pendidikan layanan khusus, dan

e) guru pada sekolah Indonesia luar negeri.

7. Dalam hal setelah diiakukan distribusi beban kerja sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 6 masih terdapat guru yang tidak dapat memenuhi beban kerja dalam pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan atau terdapat kekurangan guru, kepala satuan pendidikan melaporkan kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

Untuk lebih jelas dan lengkap mengenai apa saja isi dari JUKNIS Pemenuhan beban Kerja Guru Terbaru Tahun 2025/2026, maka silahkan anda lihat dan baca melalui file Juknis Pemenuhan Beban Kerja guru yang telah admin bagikan di bawah ini:

KLIK DI SINI

Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved