Cara Menghitung Beban Kerja Guru: Panduan Praktis 2025/2026

Penghitungan beban kerja guru di satuan pendidikan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut

IlustrasiAI
BEBAN KERJA GURU - Ilustrasi. Cara Menghitung Beban Kerja Guru Panduan Praktis 20252026 

SRIPOKU.COM - Artikel ini akan menguraikan poin-poin penting dari tata cara penghitungan beban kerja guru secara sederhana dan mudah dipahami.

Melalui juknis terbaru tahun 2025/2026, pemerintah berupaya memberikan acuan yang lebih terstruktur bagi kepala satuan pendidikan dalam mengatur beban kerja guru, sehingga kualitas pembelajaran, pengembangan kompetensi, dan kontribusi guru kepada masyarakat tetap terjaga. 

Baca juga: Latihan Soal Tryout UKPPPG Guru Tertentu 2025 dan Pembahasan Lengkap

TATA CARA PENGHITUNGAN BEBAN KERJA GURU DI SATUAN PENDIDIKAN

Penghitungan beban kerja guru di satuan pendidikan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut

1. Kepala satuan pendidikan menentukan distribusi pelaksanaan pembelajaran dengan mempertimbangkan:

a) jumlah dan jenis guru di satuan pendidikan;

b) struktur kurikulum; dan

c) jumlah rombongan belajar.

2. Setelah kepala satuan pendidikan melakukal distribusi pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada angka 1, kepala satuan pendidikan mendistribusikan tugas tambahan yang meliputi:

a) wakil kepala satuan pendidikan;

b) ketua program keahlian satuan pendidikan,

c) kepala perpustakaan satuan pendidikan;

d) kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/ lea ching factory satuan pendidikan; atau

e) pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu

3. Setelah kepala satuan pendidikan melakukan distribusi tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada angka 2 masih terdapat guru yang belum memenuhi jam tatap muka minimal dalam pelaksanaan pembelajaran maka guru tersebut dapat diberikan tugas tambahan lain, yaitu:

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved