Cara Menghitung Beban Kerja Guru: Panduan Praktis 2025/2026

Penghitungan beban kerja guru di satuan pendidikan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut

IlustrasiAI
BEBAN KERJA GURU - Ilustrasi. Cara Menghitung Beban Kerja Guru Panduan Praktis 20252026 

a) wali kelas,

b) pembina organisasi siswa intra sekolah,

c) pembina ekstrakurikuler;

d) koordinatorpengembangankompetensi;

e) pengurus bursa kerja khusus pada sekolah menengah kejuruan,

f) guru piket;

g) pengurus lembaga sertifikasi profesi pihak pertama,

h) koordinator pengelolaan kinerja guru;

i) koordinator pembelajaran berbasis projek;

j) koordinator pembelajaran pendidikan inklusi;

k) tim pencegahan dan penanganan kekerasan/satuan tugas perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan,

l) pengurus kepanitiaan acara di satuan pendidikan;

m) pengurus organisasi bidang pendidikan;

n) tutor pada pendidikan kesetaraan,

o) instruktur/narasumber/fasilitator pada program pengembangan kompetensi tingkat nasional di bidang pendidikan;

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved