Pintar Kemenag
Bagaimana Anda Merancang Program Penghargaan untuk ASN Agar Efektif Tingkatkan Integritas Modul 3.9
Bagaimana Anda merancang program penghargaan untuk ASN agar efektif meningkatkan integritas ... A. Membuat penghargaan berdasarkan pencapaian
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Rizka Pratiwi Utami
SRIPOKU.COM - Di bawah ini Kunci Jawaban Modul 3.9 Budaya Akademik yang Berintegritas - Bagian 3: Penanganan Academic Misconduct - Pintar Kemenag Tahun 2025, soal nomor 5.
Peserta pelatihan MOOC Pintar Kemenag akan mengikuti pelatihan pada 4-8 Oktober 2025.
Artikel ini menyajikan soal dan pembahasan untuk memudahkan para peserta pelatihan.
Untuk itu simak soal dan jawaban dalam Pelatihan Penanganan Academic Misconduct di bawah ini.
5 dari 10 soal
Bagaimana Anda merancang program penghargaan untuk ASN agar efektif meningkatkan integritas ...
A. Membuat penghargaan berdasarkan pencapaian spesifik terkait integritas.
B. Mengadakan penghargaan tanpa melibatkan pimpinan.
C. Menetapkan penghargaan hanya berdasarkan senioritas.
D. Menggabungkan penghargaan dengan hukuman bagi ASN lainnya.
Jawaban: A
Baca juga: Bagaimana Pelatihan Lanjutan Berkontribusi pada Pembinaan ASN Berintegritas Modul 3.9 Pintar Kemenag
Pembahasan:
Merancang program penghargaan untuk ASN agar efektif meningkatkan integritas dapat dilakukan dengan membuat penghargaan berdasarkan pencapaian spesifik terkait integritas (A).
Penjelasan:
Penghargaan yang tepat sasaran akan memberi motivasi ASN untuk berperilaku jujur, transparan, dan konsisten dalam tugasnya.
Pintar Kemenag
Modul 3.9
MOOC Pintar Kemenag
Budaya Akademik yang Berintegritas
Budaya Akademik yang Berintegritas Bagian 3
| Kunci Jawaban Modul 3.7 Hukum Kewarisan Kompilasi Hukum Islam |
|
|---|
| Kunci Jawaban Modul 3.6 Harta dan Waris, Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris |
|
|---|
| 10 Kunci Jawaban Modul 3.4 Khitbah dan Mahar dalam Islam Pintar Kemenag |
|
|---|
| Jawaban Modul 3.3 Pernikahan yang Sah Menurut Syariat Islam & Diakui Negara |
|
|---|
| Jawaban Modul 3.2 Kawin Hamil dan Poligami, Fiqih Munakahat & Fiqih Mawaris |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.