Operasi Zebra Musi 2025

Tarif Denda Tilang Operasi Zebra 2025, Berikut 8 Pelanggaran Utama yang Wajib Diwaspadai Pengendara!

Korlantas Polri resmi menggelar Operasi Zebra 2025 untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

Penulis: Ayu Wahyuni | Editor: Odi Aria
Kolase/Sripoku.com
ILUSTRASI OPERASI ZEBRA - Korlantas Polri resmi menggelar Operasi Zebra 2025 sebagai upaya menekan angka pelanggaran lalu lintas dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan. Berikut tarif denda tilang Operasi Zebra 2025. 
Ringkasan Berita:
  • Korlantas Polri resmi menggelar Operasi Zebra 2025 untuk menekan pelanggaran lalu lintas dengan fokus pada 8 pelanggaran utama yang sering menyebabkan kecelakaan.
  • Denda tilang Operasi Zebra 2025 berkisar Rp 250.000 hingga Rp 750.000, disertai sanksi kurungan sesuai pasal.
  • Pengendara diimbau lebih tertib dan mematuhi aturan lalu lintas, termasuk penggunaan sabuk keselamatan, memastikan kendaraan laik jalan, serta menghindari tindakan berbahaya seperti balap liar.

SRIPOKU.COM - Korlantas Polri resmi menggelar Operasi Zebra 2025 sebagai upaya menekan angka pelanggaran lalu lintas dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

Operasi ini menargetkan delapan jenis pelanggaran utama yang kerap menjadi pemicu kecelakaan.

Selama Operasi Zebra berlangsung, pengendara diminta lebih waspada karena setiap pelanggaran dapat dikenai denda mulai dari Rp 250.000 hingga Rp 750.000, disertai sanksi kurungan sesuai pasal yang berlaku.

Baca juga: Satlantas Polrestabes Palembang Gelar Operasi Zebra 17-30 November, Pelanggaran Ini Jadi Sasaran

Daftar Denda Tilang Operasi Zebra 2025

Dikutip melalui Kompas.com, berikut delapan pelanggaran utama yang menjadi fokus penindakan serta besaran dendanya:

1. Tidak Memakai Sabuk Keselamatan

Denda Rp 250.000 atau kurungan 2 bulan

Pasal 289

2. Tidak Memakai Helm SNI

Denda Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan

Pasal 291 Ayat 1

Baca juga: Bijak Bermedia Sosial dan Dukung Operasi Zebra, Pesan Kabid Humas Polda Sumsel kepada Personel

3. Menerobos Lampu Merah

Denda Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan

Pasal 287 Ayat 2

4. Pelanggaran Tata Cara Pemuatan Angkutan Barang

Denda Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan

Pasal 307

5. Melanggar Rambu atau Marka Jalan

Denda Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan

Pasal 287 Ayat 1

6. Menggunakan Ponsel Saat Berkendara

Denda Rp 750.000 atau kurungan 3 bulan 

Pasal 283

7. Balap Liar

Denda Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan 

Pasal 285 Ayat 1

8. Mengemudikan Kendaraan Tidak Laik Jalan

Denda Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan 

Pasal 285 Ayat 1

Baca juga: 12 Jenis Pelanggaran Diincar Polisi Saat Operasi Zebra 2025, Lengkap Lokasi & Jadwal Razia di Sumsel

Jadwal Operasi Zebra di Palembang

Kepolisian Daerah Sumatera Selatan resmi menggelar Operasi Zebra Musi 2025 mulai 17 hingga 30 November 2025.

Razia ini digelar serentak di seluruh Indonesia, termasuk Kota Palembang, guna meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menciptakan kondisi aman menjelang Natal dan Tahun Baru 2026.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi memimpin langsung apel gelar pasukan di Polda Sumsel, Senin (17/11), sebagai tanda dimulainya operasi yang berlangsung selama dua pekan tersebut.

APEL OPERASI ZEBRA - Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi memimpin langsung apel gelar pasukan di Polda Sumsel, Senin (17/11).
APEL OPERASI ZEBRA - Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi memimpin langsung apel gelar pasukan di Polda Sumsel, Senin (17/11). (TribunSumsel)

Berbeda dari razia biasa, Operasi Zebra Musi tidak menetapkan lokasi statis.

Polda Sumsel menegaskan bahwa razia dilakukan secara mobile dan bersifat tentatif, menyasar titik-titik rawan kecelakaan di Palembang dan sekitarnya.

Fokus pengawasan juga diberikan pada kendaraan ODOL serta pengendara yang tidak mematuhi rambu dan marka jalan.

Tujuan dari Operasi Zebra Musi 2025 ini adalah untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, mengurangi pelanggaran lalu lintas, mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas), serta mempersiapkan situasi kondusif menjelang Operasi Lilin 2025.

Irjen Pol Andi Rian R Djajadi juga mengimbau masyarakat Palembang untuk selalu membawa kelengkapan surat kendaraan, menggunakan helm SNI, mematuhi rambu-rambu, serta menghindari penggunaan ponsel saat berkendara.

Masyarakat diimbau tetap berhati-hati dan mematuhi aturan, tidak hanya selama masa operasi, tetapi juga dalam aktivitas berkendara sehari-hari.

“Operasi ini bukan semata-mata penindakan, tetapi mengajak masyarakat untuk sadar akan pentingnya keselamatan di jalan raya,” ujar Kapolda.

Dengan berlakunya Operasi Zebra Musi 2025 selama 14 hari, pengendara di Palembang diharapkan lebih disiplin sehingga angka kecelakaan dapat ditekan dan keselamatan di jalan semakin meningkat.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved