Dosen Tewas di Kamar Hotel

AKBP Basuki Belum Ditetapkan Tersangka Kasus Kematian Dosen Untag, Akui Sekamar saat Kejadian

Inilah status AKBP Basuki yang menjadi saksi kunci kematian Dosen Untag Semarang, DLL.

Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: Odi Aria
Kolase Wartakot
STATUS - Bidpropam menahan AKBP Basuki di ruang tahanan khusus di rumah tahanan Polda Jateng, Kota Semarang, Rabu (19/11/2025) petang. Status AKBP Basuki Imbas Kematian Dosen Untag Semarang 
Ringkasan Berita:
  • AKBP Basuki masih berstatus saksi dalam kematian dosen Untag Semarang, DLL. Ia belum ditetapkan sebagai tersangka karena gelar perkara belum dilakukan.
  • Meski belum jadi tersangka, AKBP Basuki menjalani penahanan 20 hari dan terancam PTDH karena pelanggaran kode etik tinggal satu rumah dengan DLL tanpa ikatan pernikahan.
  • Basuki mengakui memiliki hubungan asmara lima tahun dengan DLL dan tinggal bersama sejak 2020.

 

SRIPOKU.COM - Inilah status AKBP Basuki yang menjadi saksi kunci kematian Dosen Untag Semarang, DLL.

AKBP Basuki sendiri belum ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kematian DLL ini.

Hanya saja, AKBP Basuki tengah menjalani hukuman lantaran pelanggaran kode etik.

PENGAKUAN - Kolase YouTube TribunNews. 5 Tahun Tinggal Bersama, AKBP Basuki Belum Cerai dengan Istri SAH
PENGAKUAN - Kolase YouTube TribunNews. 5 Tahun Tinggal Bersama, AKBP Basuki Belum Cerai dengan Istri SAH (YouTube TribunNews)

Baca juga: Deretan Fakta Kematian Dosen Untag, AKBP Basuki Akui Hubungan, Penemuan Baru Obat-obatan di TKP

Diketahui saat kejadian DLL meninggal dunia, AKPB Basuki sedang berada dalam satu kamar.

DLL dan AKBP Basuki sendiri sudah lima tahun tinggal bersama meski tanpa ada ikatan pernikahan.

Karena itu, AKPB Basuki lantas menjadi saksi kunci kematian DLL.

Kombes Artanto mengatakan AKBP Basuki saat ini masih berstatus saksi dalam kasus kematian dosen Untag.

Status AKBP Basuki dalam perkara kematian DLL akan ditentukan setelah dilakukan gelar perkara.

Hingga saat ini, penyidik belum melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.

"Belum tersangka, kami harus gelar perkara dulu, semua masih berproses," ujar Artanto dilansir dari TribunNews Senin (24/11/2025).

Namun, saat ini AKBP Basuki sedang menjalani sanksi penahanan selama 20 hari mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.

Penahanan tersebut diambil karena AKBP Basuki dinilai melakukan pelanggaran berat karena tinggal bersama wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah.

"Pelanggarannya adalah yang bersangkutan tinggal dengan wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah," kata Kombes Artanto.

"Perbuatan AKBP B (AKBP Basuki) ini merupakan pelanggaran kode etik yang berat karena menyangkut masalah kesusilaan dan perilaku di masyarakat," lanjut Artanto.

AKBP Basuki bakal menjalani sidang kode etik profesi Polri sebelum masa penahanannya habis.

Artanto menyebut, sidang kode etik akan dilakukan secepatnya.

"Karena ini merupakan pelanggaran etik maka sanksi terberat adalah di PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat/dipecat)," ujarnya.

PATSUS - Bidpropam Polda Jawa Tengah melakukan penahanan khusus terhadap Kepala Subdirektorat Pengadilan Massa (Kasubdit Dalmas) Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah AKBP Basuki terkait kasus kematian dosen Untag Semarang
PATSUS - Bidpropam Polda Jawa Tengah melakukan penahanan khusus terhadap Kepala Subdirektorat Pengadilan Massa (Kasubdit Dalmas) Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah AKBP Basuki terkait kasus kematian dosen Untag Semarang ((Tribun Jateng) via kompas.com)

Hubungan AKBP Basuki dan DLL

Smpat membantah memiliki hubungan spesial dengan DLL, akhirnya AKBP Basuki memberikan pengakuan.

AKBP Basuki mengakui hubungannya dengan DLL yang sudah terjalin 5 tahun lamanya.

Saat ditemukan meninggal dunia, DLL sendiri dalam kondisi memprihatinkan.

Kondisi tubuh D saat itu disebut memperlihatkan darah keluar dari hidung, mulut, dan area intim dan tanpa busana.

Saat jasad ditemukan, AKBP Basuki berada di dalam kamar bersama korban.

Lantaran itu hubungan AKBP Basuki dan DLL pun menjadi sorotan.

Dari hasil pemeriksaan akhirnya AKBP Basuki mengaku jika hubungan tersebut dimulai pada tahun 2020 atau sejak pandemi terjadi.

Bahkan nama dosen muda itu sudah dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga (KK) dengan status family lain bersama istri dan satu anak Basuki.

Hal tersebut disampaikan AKBP Basuki kepada penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng.

"Iya, mereka ada hubungan itu (asmara) dan mereka  tinggal satu rumah. Ini dibuktikan dari keterangan AKBP B saat dilakukan penyelidikan oleh Propam," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto kepada Tribun, di  Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (20/11/2025) melansir dari Tribunjateng.com.

Awal Kasus

Diketahui DLL sendiri ditemukan tewas tanpa busana di sebuah kamar kos-hotel (kostel) Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025).

Saat itu Kondisi D cukup memperihatinkan.

Pasalnya saat ditemukan D dalam kondisi terlentang tanpa busana di kamar 210 hotel.

Saat jasad ditemukan, AKBP B berada di dalam kamar bersama korban.

Kondisi tubuh D saat itu disebut memperlihatkan darah keluar dari hidung, mulut, dan area intim.

Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved