Beria Viral

Jubir KPK Sebut Ini Asalnya Tumpukan Uang Rp300 Miliar yang Dipamerkan, Jadi Jangan Keliru!

“KPK tidak menyimpan uang sitaan maupun rampasan di Gedung Merah Putih. Semua dititipkan di bank,” kata Budi, Jumat (21/11/2025)

Editor: Welly Hadinata
Kompas.com
UANG RP300 MILIAR : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan uang hasil rampasan senilai Rp 300 miliar terkait kasus investasi fiktif PT Taspen (Persero) dari tersangka Ekiawan Heri Primaryanto pada Kamis (20/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • KPK memamerkan Rp 300 miliar dari total rampasan Rp 883 miliar kasus investasi fiktif Taspen untuk transparansi.
  • Uang yang dipajang dipinjam sementara dari bank karena KPK tidak menyimpan uang rampasan di gedung.
  • Kerugian negara mencapai Rp 1 triliun, dengan Rp 883 miliar telah diserahkan kepada PT Taspen.

SRIPOKU.COM - Terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memamerkan uang rampasan senilai Rp 300 miliar kepada publik, pihak KPK akhirnya angkat bicara.

Soal tumpukan uang fisik yang dipamerkan, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, bahwa KPK tidak menyimpan uang sitaan atau rampasan di kantor, melainkan menitipkannya di rekening penampungan di bank.

“KPK tidak menyimpan uang sitaan maupun rampasan di Gedung Merah Putih. Semua dititipkan di bank,” kata Budi, Jumat (21/11/2025).

Ia menepis kesan bahwa KPK meminjam uang dari bank untuk sekadar dipajang.

Menurutnya, uang itu berasal dari rekening penampungan KPK, dan proses peminjaman ke bank dilakukan hanya untuk menampilkan bentuk fisiknya kepada publik.

“Jadi jangan keliru. Yang dipajang itu uang milik negara yang dititipkan di bank,” tegasnya.

Pamerkan Rp 300 Miliar

Diberitakan sebelumnya, KPK memamerkan uang rampasan senilai Rp 300 miliar kepada publik sebagai bagian dari penyerahan aset rampasan negara dalam kasus investasi fiktif PT Taspen (Persero).

Uang tersebut merupakan sebagian dari total Rp 883.038.394.268 yang telah disetorkan KPK ke rekening giro Tabungan Hari Tua (THT) Taspen di BRI Cabang Veteran Jakarta pada 20 November 2025.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan penyerahan uang ini merupakan bentuk transparansi lembaga dalam proses pengembalian kerugian negara.

“Uang sebesar Rp 883 miliar telah ditransfer ke rekening giro THT Taspen,” kata Asep dalam keterangan pers di Gedung KPK, Kamis (20/11/2025).

KPK hanya menampilkan Rp 300 miliar di acara tersebut karena keterbatasan ruang dan alasan keamanan. Jaksa Eksekusi KPK, Leo Sukoto Manalu, mengungkap bahwa uang yang dipajang itu dipinjam sementara dari BNI Mega Kuningan untuk keperluan konferensi pers.

“Kita meminjam tadi pagi jam 10.00 WIB. Sore jam 16.00 WIB akan dikembalikan dengan pengawalan kepolisian,” ujar Leo.

Kerugian negara capai Rp 1 triliun

Asep menjelaskan bahwa kerugian negara dalam kasus investasi fiktif Taspen mencapai Rp 1 triliun, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK tanggal 22 April 2025.

Dari jumlah tersebut, KPK menyerahkan lebih dari Rp 883 miliar sebagai hasil rampasan dari terpidana mantan Direktur PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto.

Sementara itu, terdakwa lainnya yang turut diproses adalah mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih.

“Uang yang dipajang ini khusus untuk perkaranya Pak Ekiawan. Untuk Pak ANS, masih ada sekitar Rp 160 miliar,” jelas Asep.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved