Dosen Tewas di Kamar Hotel

MAHASISWA Dosen Untag Akhirnya Bongkar Obrolannya dengan DLL Sebelum Tewas di Hotel, AKBP B Tersudut

Ia mengaku, DLL pernah cerita soal sosok AKBP B kepadanya. Kini ia berharap kasus ini segera menemukan titik terang.

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: pairat
Kolase Wartakota
PEMERIKSAAN AKBP B - AKBP Basuki sosok yang melaporkan ke polisi saat tahun dosen Untag Semarang sudah tak bernyawa ydi kamar Kostel di Gajahmungkur, Semarang. MAHASISWA Dosen Untag Akhirnya Bongkar Obrolannya dengan DLL Sebelum Tewas di Hotel 

Kondisi tubuh D saat itu disebut memperlihatkan darah keluar dari hidung, mulut, dan area intim.

Akui Ada Hubungan

Setelah sempat mengaku tak memiliki hubungan asmara, fakta AKBP B dan DLL terungkap.

Pengakuan AKBP Basuki berbeda jauh dengan apa yang diungkapkan penyidik.

"Iya, mereka ada hubungan itu (asmara) dan mereka tinggal satu rumah."

"Ini dibuktikan dari keterangan AKBP B saat dilakukan penyelidikan oleh Propam," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto dilansir dari Tribun, di  Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (20/11/2025).

Bidpropam memberikan sanksi kepada AKBP Basuki untuk ditahan selama 20 hari mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.

"Perbuatan AKBP B ini adalah merupakan pelanggaran kode etik yang berat karena menyangkut masalah kesusilaan dan perilaku di masyarakat," imbuh Artanto.

Hubungan itu, lanjut Artanto, sudah dijalani antara AKBP Basuki dengan korban sejak tahun 2020.

Namun, keterangan itu baru sepihak dari Basuki.

"Untuk membuktikan keterangan itu, kami melakukan pemeriksaan kembali dan harus dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung."

"Sehingga kronologis ini benar-benar betul dapat kita runtut pasalan maupun kronologis awal komunikasi maupun hubungan asmara ini," jelasnya.

Artanto menyebut, selama menjalin hubungan asmara, AKBP Basuki tinggal satu atap dengan korban.

Ketika peristiwa korban meninggal dunia, perwira menengah itu berada satu kamar dengan korban.

"Iya tahu (detik-detik Kematian). Jadi AKBP B ini adalah saksi kunci dari penyelidikan peristiwa pidana maupun kode etik ini," jelasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved