Dosen Tewas di Kamar Hotel

Instansi Dikelabui Soal Satu KK Dengan Dosen Untag, Nasib AKBP Basuki Setelah Patsus 20 Hari Disorot

AKBP Basuki ditempatkan dalam ruang khusus buntut kematian seorang dosen, tetapi polisi belum berhentikan peyelidikan.

Editor: Refly Permana
(Tribun Jateng) via kompas.com
PATSUS - Bidpropam Polda Jawa Tengah melakukan penahanan khusus terhadap Kepala Subdirektorat Pengadilan Massa (Kasubdit Dalmas) Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah AKBP Basuki terkait kasus kematian dosen Untag Semarang 

TW menambahkan, selama ini korban tidak pernah menceritakan hubungan dengan AKBP B.

Informasi keluarga menyebut korban dimasukkan ke KK AKBP B agar bisa pindah KTP ke Semarang.

Namun, keluarga mempertanyakan kenapa polisi tersebut tidak hadir saat jenazah korban hendak diautopsi.

“Kalau namanya saudara, seharusnya hadir, tapi sampai sore dia tidak datang,” ujar TW.

Baca juga: Detik-detik Sebelum Dosen Untag Ditemukan Tewas di Hotel, AKBP Basuki : Saya Ini Sudah Tua

Patsus 20 Hari

AKBP Basuki diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri dan memutuskan penempatan dalam ruang khusus (patsus) terhadap AKBP B selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025. 

Dalam gelar perkara itu, AKBP Basuki diduga melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal bersama seorang wanita berinisial D (35) tanpa ikatan perkawinan yang sah. 

Perempuan yang merupakan dosen sebuah universitas di Kota Semarang itu ditemukan tewas pada 17 November 2025, di sebuah kamar kos di wilayah Gajahmungkur, Kota Semarang

Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Saiful Anwar, menyampaikan bahwa keputusan penempatan khusus ini merupakan bentuk penegakan aturan dan komitmen Propam dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan terukur. 

“Penempatan khusus ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP B," kata Saiful, Kamis (20/11/2025). 

Patsus merupakan langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional dan transparan. 

Diungkapkan pula bahwa hasil gelar perkara ini merupakan wujud komitmen Polda Jawa Tengah untuk bersikap tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri. 

“Tidak ada pengecualian dalam penegakan aturan. Siapapun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” tandasnya.

Artikel ini tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved