Dosen Tewas di Kamar Hotel

Penyebab AKBP B Ditahan Pasca Kematian Dosen Untag Semarang, Kondisi Terakhir di Kamar Hotel Janggal

AKBP B terbukti melanggar kode etik terkait kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945  (Untag) Semarang bernisial DLL.

|
Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: pairat
YouTube TribunNews
DITAHAN - Tangkapan layar YouTube TribunNews. Alasan AKBP B Ditahan Pasca Kematian Dosen Untag Semarang 

Ringkasan Berita:
  • AKBP B (Basuki) resmi ditahan 20 hari oleh Bidpropam Polda Jawa Tengah karena terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri terkait kasus kematian dosen Untag Semarang berinisial DLL.
  • Pelanggaran etik yang dimaksud adalah karena AKBP B tinggal satu atap dengan DLL tanpa ikatan perkawinan yang sah
  • Penahanan ini merupakan hasil gelar perkara yang melibatkan Propam, Itwasda, SDM, dan Bidkum, dengan Polda Jateng menegaskan komitmen menindak tegas setiap anggota Polri
 

 

SRIPOKU.COM - Setelah menjalani pemeriksaan, AKBP Basuki alias AKBP B ditahan 20 hari ke depan.

AKBP  B terbukti melanggar kode etik terkait kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945  (Untag) Semarang bernisial DLL.

Penahanan AKBP B oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah.

PEMERIKSAAN - AKBP Basuki sosok yang melaporkan ke polisi saat tahun dosen Untag Semarang sudah tak bernyawa di kamar Kostel di Gajahmungkur, Semarang. Nasib AKBP B Sosok Pertama Kali Laporkan Kematian Dosen Untag Semarang,
PEMERIKSAAN - AKBP Basuki sosok yang melaporkan ke polisi saat tahun dosen Untag Semarang sudah tak bernyawa di kamar Kostel di Gajahmungkur, Semarang. Nasib AKBP B Sosok Pertama Kali Laporkan Kematian Dosen Untag Semarang, (Kolase Wartakota)

Baca juga: NASIB AKBP B Sosok Pertama Kali Laporkan Kematian Dosen Untag Semarang, Diperiksa Penyidik Bidpropam

Penyebab AKBP B ditahan ialah karena ia melanggar kode etik lantaran ia tinggal satu atap bersama DLL tanpa hubungan ikatan perkawinan yang sah.

DLL sendiri ditemukan tewas tanpa busana di sebuah kamar kos-hotel (kostel) Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025).

"AKBP B dipatsus selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025 karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar dilansir dari TribunNews Kamis (20/11/2025).

Sanksi yang dijatuhkan kepada AKBP Basuki selepas penyidik Propam melakukan gelar perkara yang dikomandoi Kepala Subbidang Pembinaan Etika Profesi  (Kasubbid Wabprof) Bidpropam Polda Jateng AKBP Hendry Ibnu Indarto, pada Rabu (19/11/2025).

Proses gelar perkara melibatkan pula pengawas internal dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), Biro Sumber Daya Manusia (SDM) dan Bidang Hukum (Bidkum).

Hasil gelar perkara menyimpulkan, AKBP Basuki melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal bersama seorang wanita berinisial DLL tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Saiful mengatakan, keputusan tersebut sengaja bentuk penegakan aturan dan komitmen Propam dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan terukur.

"Tindakan ini sebagai langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia mengingatkan, Polda Jateng berkomitmen untuk menindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri. Penindakan dilakukan tanpa pengecualian.

"Siapapun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” katanya.

Kondisi Terakhir DLL

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved