Dosen Tewas di Kamar Hotel

Instansi Dikelabui Soal Satu KK Dengan Dosen Untag, Nasib AKBP Basuki Setelah Patsus 20 Hari Disorot

AKBP Basuki ditempatkan dalam ruang khusus buntut kematian seorang dosen, tetapi polisi belum berhentikan peyelidikan.

Editor: Refly Permana
(Tribun Jateng) via kompas.com
PATSUS - Bidpropam Polda Jawa Tengah melakukan penahanan khusus terhadap Kepala Subdirektorat Pengadilan Massa (Kasubdit Dalmas) Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah AKBP Basuki terkait kasus kematian dosen Untag Semarang 
Ringkasan Berita:
  • Polda Jawa Tengah mengaku tidak mengetahui soal fakta AKBP Basuki satu KK dengan dosen Untag yang ditemukan tewas di kamar hotel, Dwinanda.
  • Alasan Propam Polda Jateng menjatuhkan sanksi patsus 20 hari kepada AKBP Basuki.
  • Update terkini hasil penyelidikan polisi atas kematian Dwinanda.

 

SRIPOKU.COM - AKBP Basuki ditempatkan dalam ruang khusus (patsus) berdasarkan hasil pemeriksaan Bid Propam Polda Jateng.

AKBP Basuki adalah sosok pertama yang mengetahui dan melaporkan kematian seorang dosen perempuan di kamar hotel kawasan Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35).

Rupanya, nama AKBP Basuki dan almarhumah Dwinanda terdaftar dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang sama.

"Ini yang baru kami tahu," kata Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio.

Untuk itu, dia juga meminta agar masyarakat yang mengetahui soal peristiwa itu melaporkan ke penyidik. 

"Kami akan dalami itu," ujar dia. 

Dwi tak membantah di beberapa momen korban dan AKBP Basuki diketahui beraktivitas bersama. 

Namun, dia belum bisa membocorkan secara detail karena masih dalam pendalaman. 

"Sedang kami dalami bagaimana hubungan sebenarnya antara mereka ini," lanjutnya.

Baca juga: Terkuak Sebab AKBP Basuki dan Mendiang Dwinanda Bisa Satu KK, Kisah Dosen Untag Tewas di Kamar Hotel

Alasan Bisa di KK yang Sama

Keluarga masih menunggu keputusan keluarga besar terkait langkah hukum selanjutnya.

“Sebenarnya keluarga sudah menggebu-gebu, tapi kita menunggu kakak kandung korban,” kata seorang kerabat Dwinanda, Tw.

Selain itu, keluarga menyoroti gelagat AKBP B, saksi kunci kasus ini.

Ternyata AKBP B satu KK dengan korban, fakta yang baru diketahui keluarga setelah kematian DLL.

“Iya, korban satu KK dengan saksi pertama, katanya sebagai saudara. Kecurigaan muncul saat adik saya menanyakan alamat korban, ternyata mereka tercatat dalam KK yang sama,” jelas TW.

TW menambahkan, selama ini korban tidak pernah menceritakan hubungan dengan AKBP B.

Informasi keluarga menyebut korban dimasukkan ke KK AKBP B agar bisa pindah KTP ke Semarang.

Namun, keluarga mempertanyakan kenapa polisi tersebut tidak hadir saat jenazah korban hendak diautopsi.

“Kalau namanya saudara, seharusnya hadir, tapi sampai sore dia tidak datang,” ujar TW.

Baca juga: Detik-detik Sebelum Dosen Untag Ditemukan Tewas di Hotel, AKBP Basuki : Saya Ini Sudah Tua

Patsus 20 Hari

AKBP Basuki diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri dan memutuskan penempatan dalam ruang khusus (patsus) terhadap AKBP B selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025. 

Dalam gelar perkara itu, AKBP Basuki diduga melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal bersama seorang wanita berinisial D (35) tanpa ikatan perkawinan yang sah. 

Perempuan yang merupakan dosen sebuah universitas di Kota Semarang itu ditemukan tewas pada 17 November 2025, di sebuah kamar kos di wilayah Gajahmungkur, Kota Semarang

Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Saiful Anwar, menyampaikan bahwa keputusan penempatan khusus ini merupakan bentuk penegakan aturan dan komitmen Propam dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan terukur. 

“Penempatan khusus ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP B," kata Saiful, Kamis (20/11/2025). 

Patsus merupakan langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional dan transparan. 

Diungkapkan pula bahwa hasil gelar perkara ini merupakan wujud komitmen Polda Jawa Tengah untuk bersikap tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri. 

“Tidak ada pengecualian dalam penegakan aturan. Siapapun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” tandasnya.

Artikel ini tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved