Berita Viral

Nasib Dua Guru yang Sempat Dipecat Karena LSM, Disambut Bak Pahlawan Usai Dapat Rehabilitasi Hukum

Dua guru yang sempat jadi tersangka disambut bak pahlawan ketika kembali menginjakkan kaki di Luwu Utara pada Selasa (18/11/2025).

Editor: Refly Permana
(MUH. AMRAN AMIR)/kompas.com
Dua guru di Luwu Utara yang sebelumnya diberhentikan sebagai ASN dan kemudian mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto tiba di kampung halaman Selasa (18/11/2025) siang. Mereka didampingi Ketua PGRI, Ketua Komite Sekolah, serta pengurus PGRI dari Kabupaten Luwu dan Kota Palopo. 

Artikel ini tayang di Kompas.com

Rehabilitasi Hukum dari Prabowo

Rasnal sebelumnya berstatuskan sebagai Kepala SMAN 1 Luwu Utara, sementara Rasnal merupakan guru di sekolah tersebut.

Mereka dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena meminta wali murid patungan Rp 20 ribu secara sukarela.

Nantinya, uang tersebut untuk membayar 10 guru honorer yang sudah 10 bulan berturut-turut tidak digaji.

Dana Rp 20 ribu itu didapat setelah adanya rapat bersama wali murid dan mereka setuju.

Program yang berjalan sekitar tiga tahun ini dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke polisi dengan tuduhan pungutan liar (pungli) atau penyalahgunaan dana.

Masalah muncul pada 2021 ketika seorang pemuda yang mengaku aktivis LSM datang ke rumahnya menanyakan soal dana sumbangan.

Mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal, dan bendahara komite, Abdul Muis, ditetapkan sebagai tersangka.

Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi hukum kepada dua guru tersebut.

Keputusan presiden datang usai keduanya dinyatakan bersalah di tingkat kasasi karena membantu guru honorer lewat sumbangan sukarela dan diberhentikan dengan hormat. 

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan ini usai menemui Prabowo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dini hari, yang baru tiba dari kunjungan kerja ke Australia. 

"Alhamdulillah, tadi sudah ditandatangani surat pemberian rehabilitasi kepada kedua orang tersebut," kata Dasco, dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden. 

Dalam kesempatan itu, Rasnal dan Abdul Muis turut hadir bersama Dasco dan Prasetyo di Halim.

Menurut Dasco, pemberian rehabilitasi hukum ini diputuskan berdasarkan adanya aspirasi dari masyarakat yang beredar di media sosial. 

"Dan juga kemudian Pak Abdul Muis dan Pak Rasnal ini diantar ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan pada hari ini. Kemudian, dari teman-teman DPRD Provinsi Sulawesi Selatan tadi datang mengantarkan ke DPR RI dan kami terima," ujar Dasco. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved