Polemik Ijazah Jokowi
Masih Rahasia, Keberadaan Ijazah Asli Jokowi Dipertanyakan, Polda Metro Jaya Klaim Jadi Barang Bukti
Pasalnya setelah ditentukan adanya tersangka polemik ijazah Jokowi, hingga kini ijazah tersebut masih dirahasiakan.
Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: pairat
Kedelapan tersangka ini dibagi dalam dua klaster, yaitu klaster pertama ialah Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana, anggota TPUA Kurnia Tri Royani.
Lalu pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik Damai Hari Lubis, mantan aktivis '98 Rustam Effendi, Wakil Ketua TPUA Muhammad Rizal Fadillah.
Klaster kedua yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy suryo, ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menyebut delapan tersangka itu akan segera dipanggil.
"Tentunya kami setelah ini akan mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan, kami berharap mudah-mudahan dari para tersangka bisa memenuhi panggilan kami," ucap Iman, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025) dilansir dari Wartakota.
"Sehingga hak yang bersangkutan sebagai warga negara untuk menyampaikan klarifikasinya dalam bentuk berita acara itu dipenuhi juga oleh yang bersangkutan," sambungnya.
Soal kemungkinan penahanan, ia menjelaskan hal itu merupakan kewenangan penyidik sesuai undang-undang.
"Terkait dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang terhadap penyidik yang berhubungan dengan penahanan tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka," kata dia.
Klaster pertama yang terdiri atas lima orang dijerat dengan Pasal 310 dan/atau 311 dan/atau 160 KUHP, serta Pasal 27A Jo. Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 Jo. Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu, kluster kedua berisi tiga tersangka dikenakan pasal serupa, dengan tambahan Pasal 32 ayat 1 Jo. Pasal 48 ayat 1 dan Pasal 35 Jo. Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang ITE karena diduga melakukan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah.
Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News
Polemik Ijazah Jokowi
Ijazah Asli Jokowi
Jokowi
tersangka kasus ijazah palsu Jokowi
Ijazah jokowi Palsu
| Gendernya Dikaitkan Polemik Ijazah Jokowi, Lucinta Luna Serang Kuasa Hukum Roy Suryo: Lu Ngelecehin |
|
|---|
| PENYEBAB Roy Suryo, dr Tifa dan Rismon tak Ditahan Pasca Diperiksa Jadi Tersangka, Diizinkan Pulang |
|
|---|
| PENYEBAB Roy Suryo Cs Belum Ditahan pasca Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Polisi Bersuara |
|
|---|
| KAWAL Roy Suryo di Polda, Emak-emak Sindir Jokowi, Bawa Spanduk Serukan 'Ini Ijazahku Mana Ijazahmu' |
|
|---|
| Tak Diam Pasca Jadi Tersangka, Roy Suryo Kuliti Foto Ijazah Jokowi: Itu Dumatno Bukan Joko Widodo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Keberadaan-Ijazah-Asli-Jokowi-Dipertanyakan-Polda-Metro-Jaya-Klaim-Jadi-Barang-Bukti.jpg)