Polemik Ijazah Jokowi

Masih Rahasia, Keberadaan Ijazah Asli Jokowi Dipertanyakan, Polda Metro Jaya Klaim Jadi Barang Bukti

Pasalnya setelah ditentukan adanya tersangka polemik ijazah Jokowi, hingga kini ijazah tersebut masih dirahasiakan.

Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: pairat
Kompas TV
IJAZAH - Foto ijazah Jokowi. Keberadaan Ijazah Asli Jokowi Dipertanyakan, Polda Metro Jaya Klaim Jadi Barang Bukti 
Ringkasan Berita:
  • Ijazah asli Presiden Jokowi masih dirahasiakan dan menjadi sorotan publik
  • Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait polemik ijazah tersebut, dan sidang sengketa informasi kembali digelar oleh Komisi Informasi Pusat (KIP).
  • Polda Metro Jaya menegaskan bahwa ijazah asli Jokowi dan dokumen terkait berada dalam proses penyidikan sebagai barang bukti, sehingga termasuk kategori informasi yang dikecualikan dan tidak dapat dibuka ke publik.

 


SRIPOKU.COM - Hingga sekarang, ijazah asli Jokowi masih menuai sorotan publik.

Pasalnya setelah ditentukan adanya tersangka polemik ijazah Jokowi, hingga kini ijazah tersebut masih dirahasiakan.

Bahkan keberadaan ijazah asli Jokowi ini kini dipertanyakan.

IJAZAH JOKOWI - residen ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi (KANAN) ketika menjawab pertanyaan wartawan di kediamannya, Kota Surakarta, (27/9/2025). Akhirnya Jokowi Perlihatkan Ijazah Asli, Relawan Projo Jadi Saksi, Asli dari UGM
IJAZAH JOKOWI - residen ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi (KANAN) ketika menjawab pertanyaan wartawan di kediamannya, Kota Surakarta, (27/9/2025). Akhirnya Jokowi Perlihatkan Ijazah Asli, Relawan Projo Jadi Saksi, Asli dari UGM (Kolase SuryaMalang)

Baca juga: Gendernya Dikaitkan Polemik Ijazah Jokowi, Lucinta Luna Serang Kuasa Hukum Roy Suryo: Lu Ngelecehin

Diketahui polemik ijazah Jokowi mulai menemui titik terang.

Setelah menjalani beberapa waktu pemeriksaan, akhirnya sudah delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kemarin Senin (17/11/2025) sidang sengketa informasi terkait ijazah Jokowi kembali dilakukan.

Saat itu Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) lantas menanyakan keberadaan ijazah asli Jokowi kepada Polda Metro Jaya.

Permintaan ini muncul setelah pihak pemohon, Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi), tidak mendapatkan respons atas permohonan informasi sejak Agustus 2025.

Polda menjelaskan bahwa seluruh dokumen yang diminta, termasuk ijazah asli, sedang berada dalam penyidikan dan berstatus barang bukti. 

Karena itu, arsip tersebut dinyatakan masuk kategori informasi yang dikecualikan.

"Untuk ijazah asli (Jokowi) saat ini berada dalam penguasaan Polda Metro Jaya untuk kepentingan proses hukum," jawab perwakilan Polda Metro Jaya dilansir dari Kompas.

Perwakilan Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa dokumen yang dimohonkan, mulai dari salinan ijazah asli, hasil pindai berwarna, transkrip nilai, KHS, laporan tugas akhir, surat tugas, hingga SK yudisium, seluruhnya telah masuk dalam berkas penyidikan. 

Karena berstatus barang bukti yang disita berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri, dokumen tersebut otomatis menjadi informasi yang dikecualikan. 

"Karena ini menjadi status barang bukti dalam proses penyidikan, maka ini menjadi satu hal yang dikecualikan. Masih berproses dan ini masuk dalam kategori pengecualian," ujar perwakilan Polda Metro Jaya.

Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli

Sementara itu beberapa waktu lalu saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jokowi sempat menunjukkan ijazah asli.

Namun Jokowi tetap pada pendiriannya untuk menunjukkan ijazahnya hanya saat persidangan saja.

Meski begitu, Jokowi yakin akan menang melawan Roy Suryo dan yang lainnya perihal polemik ijazah ini.

Jokowi lantas meminta agar proses hukum terus berjalan.

Apalagi, ia ingin nama dan reputasinya diperbaiki usai polemik ijazah ini berakhir.

“Ini kan dalam proses hukum. Saya baca kemarin sudah dalam proses penyidikan. Ya sudah serahkan kepada proses hukum yang ada. Kemudian nanti kita lihat di sidang yang ada di pengadilan seperti apa,” tuturnya dilansir dari TribunSolo Selasa (15/7/2025).

Ia pun kembali menegaskan hanya akan menunjukkan ijazah aslinya di pengadilan. Ia tidak akan menunjukkan di luar sidang.

“Yang jelas saya ingin menunjukkan ijazahnya di dalam sidang pengadilan nantinya. Nggak (di luar sidang). Harus dalam sidang-sidang pengadilan yang ada nanti. Akan saya tunjukkan ijazah asli yang saya miliki,” jelasnya.

Lebih lanjut, Jokowi lantas menduga adanya agenda politik secara besar-besaran dibalik polemik ijazah ini.

"Saya berperasaan memang kelihatannya ada agenda besar politik di balik isu ijazah palsu, pemakzulan,” kata Jokowi.

KRONOLOGI POLEMIK - Bareskrim Polri menyatakan ijazah sarjana Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) asli. Tersangka Polemik Ijazah Palsu Jokowi Diungkap, Begini Kronologi Lengkap Tuduhan Presiden ke 7 RI
KRONOLOGI POLEMIK - Bareskrim Polri menyatakan ijazah sarjana Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) asli. Tersangka Polemik Ijazah Palsu Jokowi Diungkap, Begini Kronologi Lengkap Tuduhan Presiden ke 7 RI (Tribunnews.com/Reynas Abdila)

Penetapan Tersangka

Sementara itu kasus ini sendiri sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Polda Metro Jaya, sudah menetapkan dan mengumumkan ke delapan tersangka dalam kasus ijazah Jokowi Jumat (7/11/2025).

Delapan tersangka itu tiga diantaranya Roy Suryo, dr Tifa dan Rismon Sianipar yang memang vokal terhadap kasus yang menyeret Jokowi itu.

Kedelapan tersangka ini dibagi dalam dua klaster, yaitu klaster pertama ialah Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana, anggota TPUA Kurnia Tri Royani.

Lalu pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik Damai Hari Lubis, mantan aktivis '98 Rustam Effendi, Wakil Ketua TPUA Muhammad Rizal Fadillah.

Klaster kedua yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy suryo, ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menyebut delapan tersangka itu akan segera dipanggil.

"Tentunya kami setelah ini akan mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan, kami berharap mudah-mudahan dari para tersangka bisa memenuhi panggilan kami," ucap Iman, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025) dilansir dari Wartakota.

"Sehingga hak yang bersangkutan sebagai warga negara untuk menyampaikan klarifikasinya dalam bentuk berita acara itu dipenuhi juga oleh yang bersangkutan," sambungnya.

Soal kemungkinan penahanan, ia menjelaskan hal itu merupakan kewenangan penyidik sesuai undang-undang. 

"Terkait dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang terhadap penyidik yang berhubungan dengan penahanan tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka," kata dia. 

Klaster pertama yang terdiri atas lima orang dijerat dengan Pasal 310 dan/atau 311 dan/atau 160 KUHP, serta Pasal 27A Jo. Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 Jo. Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara itu, kluster kedua berisi tiga tersangka dikenakan pasal serupa, dengan tambahan Pasal 32 ayat 1 Jo. Pasal 48 ayat 1 dan Pasal 35 Jo. Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang ITE karena diduga melakukan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah.

Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved