Berita Viral

MALANG Nasib Faisal Tanjung, Aktivis LSM Pelapor 2 Guru di Lutra pasca Prabowo Turun Tangan 'Proses'

"Saya melapor berdasarkan informasi yang saya dapat. Kalau akhirnya terbukti bersalah di pengadilan, berarti laporan saya tidak

Tribuntimur.com
NASIB FAISAL TANJUNG - Faisal Tanjung, Ketua Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) yang melaporkan dua guru di Luwu Utara terkait dugaan pungli (kiri). Guru Luwu Utara saat bertemu Prabowo Subianto di Bandara Halim, Kamis (13/11/2025) (kanan). MALANG Nasib Faisal Tanjung, Aktivis LSM Pelapor 2 Guru di Lutra pasca Prabowo Turun Tangan 'Proses' 
Ringkasan Berita:
  1. Faisal Tanjung kecewa karena merasa disalahkan atas laporan yang ia buat, padahal proses hukum terhadap dua guru SMAN 1 Luwu Utara berjalan sesuai putusan Mahkamah Agung.
  2. Ia menegaskan bahwa laporannya murni berdasarkan informasi yang diterima, tanpa ada sogokan atau tujuan tertentu.
  3. Faisal mempertanyakan mengapa ia disudutkan, seolah dijadikan kambing hitam untuk menarik simpati, padahal dua guru yang dilaporkannya terbukti bersalah di pengadilan.

 

SRIPOKU.COM - Faisal Tanjung, selaku ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), menyatakan rasa kecewanya karena merasa dijadikan pihak yang disalahkan setelah melaporkan dua guru SMAN 1 Luwu Utara yang kemudian berujung pada pemecatan mereka.

Sebagaimana diketahui, Rasnal dan Abdul Muis diberhentikan secara tidak hormat usai Mahkamah Agung (MA) menyatakan keduanya bersalah dalam perkara pungutan Rp20 ribu dari orang tua murid yang dialokasikan untuk membayar honor 10 guru non-PNS.

Faisal Tanjung merupakan pihak yang mengajukan laporan terhadap kedua guru tersebut.

Laporan itu berujung pada penetapan Rasnal, mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, serta Abdul Muis, Bendahara Komite, sebagai tersangka.

Keduanya bahkan sempat ditahan di Rutan Masamba dan menerima Surat Keputusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari Gubernur Sulawesi Selatan.

Menurut Faisal Tanjung, ia membuat laporan berdasarkan informasi yang ia peroleh.

Meski demikian, ia heran mengapa dirinya justru dipersalahkan setelah proses hukum berlangsung.

"Saya melapor berdasarkan informasi yang saya dapat. Kalau akhirnya terbukti bersalah di pengadilan, berarti laporan saya tidak salah. Tapi kenapa saya yang disalahkan?” katanya.

Ia juga menegaskan tidak memiliki tujuan pribadi maupun menerima bayaran dari laporan yang dibuatnya.

“Dari proses di pengadilan sampai di provinsi itu tidak ada kaitannya dengan saya. Tapi yang beredar, saya disebut disogok, padahal itu tidak benar sama sekali,” ujarnya.

Faisal mengungkapkan kekecewaannya karena merasa dijadikan sasaran tudingan.

“Di mana letak salah saya? Seakan saya dikambinghitamkan untuk menarik simpati. Siapa yang harus bertanggung jawab?” tutupnya.

LSM PELAPOR GURU - Kolase potret Faisal Tanjung. Inilah rekam jejak Faisal Tanjung selain laporkan dua guru SMA di Lutra hingga dipecat.
LSM PELAPOR GURU - Kolase potret Faisal Tanjung. Inilah rekam jejak Faisal Tanjung selain laporkan dua guru SMA di Lutra hingga dipecat. (Tribuntimur.com)

Baca juga: Kok Saya Disalahkan Nasib Faisal Anggota LSM Usai Dua Guru yang Sempat Dipecat Kini Dibela Prabowo

Rekam Jejak Faisal

Berikut rekam jejak Faisal Tanjung dirangkum Tribun-Timur.com setelah heboh laporkan 2 guru di Lutra.

1. Laporkan 2 Guru SMA di Lutra

Kasus ini bermula ketika LSM melaporkan adanya adanya pungutan liar (pungli) di SMA Negeri 1 Luwu Utara tahun 2019. 

Keduanya dikenai pasal tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana non-BOS.

Pengadilan Negeri Masamba memutus keduanya bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara (durasi bervariasi sekitar 1 tahun lebih) tahun 2021 lalu. 

Mahkamah Agung (MA) melalui nomor keputusan 4265 K/Pid.Sus/2023 menolak kasasi keduanya dan memperkuat putusan pidana sebelumnya.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Pendidikan Sulsel mengeluarkan SK Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi kedua guru tersebut.

Kuasa hukum dan perwakilan DPRD Sulsel mengirimkan surat pengaduan ke Istana Presiden dan Kementerian PAN-RB.

Kasus ini menjadi sorotan nasional, banyak media menyoroti sebagai “niat baik yang berujung hukuman”.

12 November 2025, Presiden Prabowo Subianto melalui Sekretariat Negara menerbitkan surat rehabilitasi resmi terhadap Rasnal dan Abdul Muis.

Belakangan terungkap, salah satu sosok pelapor bernama Faisal Tanjung.

2. Tahun 2022, Adukan KPU Lutra ke DKPP

Penelusuran Tribun-Timur.com, Kamis (13/11/2025), Pada tahun 2020, Faisal Tanjung mengadukan KPU Lutra ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan nomor perkara nomor 177-PKE-DKPP/XI/2020.

Ia mengadukan Ketua KPU Lutra saat itu, H. Syamsul Bachri.

Juga empat anggota KPU Lutra yakni Supriadi, Rahmat, Syabil, dan Hayu Vandy P.

Saat itu, Faisal Tanjung mengatasnamakan Badan Advokasi dan Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI).

Dilansir Tribun-Timur.com dari laman dkpp.go.id, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara tersebut di Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Kota Makassar, Senin (14/12/2020) pukul 09.00 Wita.

Para Teradu diduga telah melanggar ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 terkait penyerahan hasil pemeriksaan kesehatan kepada LO masing-masing bakal pasangan calon (Bapaslon).

Selain itu, para Teradu juga tidak profesional dalam menerbitkan Surat Keputusan nomor 367/PL.02.3-Kpt/7322/KPU-Kab/IX/2020.

Hasil pemeriksaan kesehatan yang dimaksud Faisal adalah hasil dari Calon Bupati Luwu Utara, M. Thahar Rum.

Para Komisioner KPU Kabupaten Luwu Utara, katanya, baru menyerahkan hasil kesehatan Thahar pada 21 September 2020, atau sepuluh hari dari batas waktu yang ditentukan PKPU 5/2020.

Dalam sidang, Ketua KPU Kabupaten Luwu Utara, Syamsul Bachri mengungkapkan bahwa berdasar PKPU 5/2020 pemeriksaan kesehatan jatuh pada tanggal 4 September – 11 September 2020. Untuk Pilbup Luwu Utara, tahapan ini berlangsung pada 4-10 September 2020.

Namun pada 9 September 2020 malam, Thahar harus dirawat di rumah sakit karena gangguan kesehatan. 

Menurut Syamsul, pihak keluarga menginginkan agar Thahar dirawat di sebuah rumah sakit di Makassar.

Kondisi ini membuat Syamsul menginstruksikan anggota KPU Luwu Utara divisi Teknis Penyelenggaraan Hayu Vandy, untuk melakukan konsultasi kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan (KPU Sulsel) dan berkoordinasi dengan Tim Pemeriksa Kesehatan yang memeriksa Thahar.

Dari keterangan tim pemeriksa, diketahui bahwa Thahar memang sakit.

Setelah berkoordinasi dengan KPU Sulsel, kata Thahar, pihaknya diminta agar segera menyurati tim pemeriksa kesehatan perihal ketidakhadiran Thahar saat pemeriksaan kesehatan jasmani dan menyusun kronologi serta melakukan penyampaian secara tertulis kepada KPU Provinsi.

Dalam perkembangan dua hari berikutnya, status hasil pemeriksaan kesehatan Thahar ternyata tidak memiliki kejelasan karena nihil berita acara kesimpulan hasil apakah memenuhui syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS) pemeriksaan kesehatan menyeluruh.

Syamsul mengungkapkan, KPU Sulsel juga berkoordinasi dengan KPU RI untuk menanyakan hal ini.

“Berdasar petunjuk dari KPU RI, KPU Luwu Utara meminta kepada tim pemeriksaan kesehatan untuk menjadwalkan pemeriksaan kesehatan lanjutan bagi Bakal pasangan calon Bupati Luwu Utara an. Muh. Thahar Rum,” jelasnya.

Ia menambahkan, Faisal Tanjung selaku Pengadu telah keliru dalam menafsirkan kegiatan pada tanggal 11 – 12 September 2020.

Syamsul menjelaskan, penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan pada tanggal 11 – 12 September adalah jadwal bagi Tim Pemeriksa Kesehatan untuk menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan kepada KPU penyelenggara pemilihan kepala daerah.

“Hal ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia yang sedang berpilkada,” kata Syamsul.

Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP Didik Supriyanto, S.IP., M.IP., yang bertindak sebagai Ketua Majelis.

Ia didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulsel yang menjadi Anggota Majelis, yaitu Prof. Dr. Ma’ruf Hafidz, SH, MH. (unsur Masyarakat), Fatmawati, S.S., MA. (unsur KPU), dan Azri Yusuf, SH., MH. (unsur Bawaslu)

3. Tahun 2024, Laporkan KPU Lutra ke Bawaslu

Faisal Tanjung pernah melaporkan KPU Lutra ke Kantor Bawaslu Lutra, Kamis, 30 Mei 2024.

Faisal Tanjung melaporkan terkait tindakan tidak profesional dan tidak transparan yang dilakukan Komisioner KPU Luwu Utara dalam proses pembentukan badan ad hoc PPK dan PPS Se-Luwu Utara.

Saat itu, mengatasnamakan dirinya aktivis Muda Luwu Utara dan Penggiat Demokrasi sekaligus Pemantau Pemilu.

4. Mosi Tidak Percaya DPRD Lutra 

Pada Januari 2025, GMNI Lutra yang diwakili oleh Faisal Tanjung selaku Wakil Ketua Bidang Agitasi dan Propaganda, menyatakan mosi tidak percaya terhadap DPRD Lutra.

DPRD dianggap tidak menindaklanjuti rekomendasi penutupan gerai ritel modern ilegal di Desa Hasanah, Kecamatan Mappedeceng.

Dalam RDP bersama DPRD, GMNI mengungkap bahwa gerai ritel modern tersebut tidak memiliki izin PBG dan melanggar Peraturan Bupati No 60 Tahun 2021 terkait pasar rakyat, pusat belanja dan swalayan. 

Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved