Berita Purbaya Yudhi Sadewa

NASIB Pegawai Bea Cukai yang Dibikin Ketar-ketir Purbaya, Under Invoicing Rugikan Negara Miliaran

Menkeu sontak membuat suasana pelabuhan tegang, terutama setelah ia menemukan indikasi kuat praktik underinvoicing pada barang impor.

Editor: Welly Hadinata
TikTok @purbayayudhi
PURBAYA TEMUKAN KECURANGAN - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa melakukan sidak dengan meninjau langsung proses pemeriksaan arus barang impor di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Tanjung Perak, Surabaya, Selasa (11/11/2025). Kedatangan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya bikin heboh dan langsung tegang begitu Purbaya menemukan praktik curang under invoicing. 
Ringkasan Berita:
  • Menkeu Purbaya temukan indikasi kuat underinvoicing saat sidak di Bea Cukai Tanjung Perak.
  • Barang mahal dilaporkan hanya 7 dolar AS, diduga untuk menghindari bea masuk dan pajak impor.
  • DJP juga menemukan kerugian negara Rp 140 miliar akibat modus serupa pada ekspor produk turunan CPO.

SRIPOKU.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan sidak mendadak di Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Surabaya, Selasa (11/11/2025). 

Kehadiran Menkeu sontak membuat suasana pelabuhan tegang, terutama setelah ia menemukan indikasi kuat praktik underinvoicing pada barang impor.

Dalam peninjauan proses pemeriksaan fisik barang dan dokumen PIB, Purbaya menemukan sejumlah barang impor yang dilaporkan dengan nilai tidak masuk akal.

Salah satunya, barang berkualitas tinggi yang dilaporkan hanya seharga 7 dolar AS, padahal harga pasarnya mencapai Rp 40–50 juta.

Temuan ini mengindikasikan adanya upaya menghindari bea masuk dan pajak impor.

“Ada barang sebagus itu cuma dicantumkan 7 dolar AS. Ini jelas tidak masuk akal,” tegas Purbaya.

Ia memastikan seluruh temuan ekstrem akan diperiksa ulang demi mencegah kerugian negara.

Selain memeriksa nilai barang, Purbaya juga meninjau penggunaan container scanner baru yang dinilainya sudah berjalan baik dan mempercepat proses pemeriksaan.

Ia menegaskan sistem pengawasan akan diperkuat dengan integrasi data ke pusat melalui sistem berbasis IT agar kondisi lapangan dapat dipantau langsung dari Jakarta.

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya juga menemukan potensi kerugian negara sekitar Rp 140 miliar akibat praktik serupa dalam ekspor turunan CPO.

DJP mengungkap 25 eksportir menggunakan modus salah label untuk menurunkan nilai transaksi sebenarnya, dengan total nilai transaksi mencapai Rp 2,08 triliun.

Praktik under invoicing juga diduga terjadi sejak 2021 dalam ekspor POME, dengan 257 wajib pajak melaporkan nilai ekspor mencapai Rp 45,9 triliun. 

Pemerintah menegaskan penyelidikan akan terus diperluas untuk menutup celah kecurangan di sektor impor maupun ekspor.

Under invoicing adalah praktik ilegal di mana penjual atau eksportir dengan sengaja mencantumkan nilai barang atau jasa yang lebih rendah dari harga sebenarnya pada faktur atau dokumen transaksi

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved