Istri Pegawai Pajak Diculik

Terkuak Cara Keji Buruh Bangunan Bunuh Istri Pegawai Pajak, Korban Melawan Usai Sadar dari Pingsan

Terkuak cara keji seorang buruh bangunan membunuh istri pegawai pajak yang sempat mempekerjakannya, semua karena judi online.

|
Editor: Refly Permana
TribunPapuaBarat.com/Fransiskus Irianto Tiwan
GELAR PERKARA - Kapolresta Manokwari, Kombes Ongky Isgunawan (kedua dari kiri), saat memimpin gelar perkara di Polresta Manokwari, Rabu (12/11/2025). Ia mengungkapkan kronologi lengkap mengenai kasus pembunuhan terhadap istri seorang pegawai pajak di Manokwari. 

Jasad korban lalu dimasukkan ke dalam mobil bak terbuka milik korban dan tersangka menghubungi rental mobl pura-pura minta bantuan mengangkat kontainer.

"Saat itu, tersangka memakai ponsel korban," kata Ongky.

Di tempat kejadian, tersangka sudah bersih-bersih sehingga terkesan tidak terjadi apa-apa.

Tersangka juga sudah mengambil sejumlah harta benda milik korban.

Ketika memindahkan kontainer yang sudah berisi jasad korban, aksi tersangka terekam CCTV.

Kontainer berisi jasad korban kemudian dibawa ke belakang tempat karaoke Melodica.

Di sana, pelaku membakar kontainer tersebut untuk menghilangkan jejak.

Baca juga: Tak Terendus Anjing Pelacak, Jasad Istri Pegawai Pajak Disimpan Perampok di Septic Tank

Balas Pesan Suami Korban

Sekira pukul 11.00 WIT, suami korban sempat mengirim pesan dan menelepon ke ponsel AT, namun tidak ada respons.

‎‎Satu jam berselang, ia menerima balasan singkat dari nomor korban bertuliskan “saya lagi nyuci”, yang tenyata dikirim oleh pelaku pembunuhan.

‎Saat tiba di rumah pada pukul 15.30 WIT, suami korban mendapati pintu rumah terkunci dari dalam.

Ia juga menemukan bekas darah di lantai serta dinding rumah, sedangkan istrinya dan sejumlah barang berharga sudah tidak ada.

‎Dari hasil pemeriksaan polisi, jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di dalam septic tank.

Ada luka tusuk di bagian dada dan paha korban pembunuhan itu.

‎Berbekal hasil analisis rekaman CCTV dan pelacakan kendaraan, polisi pun menangkap pelaku di wilayah Inggramui, pada Selasa sekira pukul 02.00. 

‎Barang bukti yang disita antara lain baju, sweater, dompet, tas, pisau, sangkur, serta mobil bak terbuka yang digunakan untuk membawa kontainer.

Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. 

Penyidik Polresta Manokwari juga menambahkan Pasal 365 ayat (5) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

‎“Kasus ini masih kami dalami, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang membantu pelaku. Sedang ada pemeriksaan mendalam terhadap motif utamanya,” kata Ongky Isgunawan.

Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved