Remaja di Manokwari Jadi Korban Budak Seks Ayah Sendiri, Dilecehkan Sejak SD Sampai SMA

Pencabulan tersebut terus berlanjut selama bertahun-tahun hingga korban kini sudah duduk di bangku SMA.

|
Pexels/Andres Ayrton
FOTO ILUSTRASI -- Polres Manokwari Selatan Papua Barat menangkap MMJ, seorang ayah yang tega menjadikan anak kandungnya sebagai budah seks. 

SRIPOKU.COM, MANOKWARI -- Warga di Manokwari Selatan, Papua Barat dibuat berang dengan aksi bejat seorang ayah berinisial MMJ.

Pria yang sudah diamankan polisi ini ternyata sudah tega menjadikan anaknya sebagai budak seks bertahun-tahun.

Aksi bejat pelaku pun terbongkar dan membuatnya ditangkap polisi pada Senin (11/9/2023) kemarin.

Menurut AKBP Eliyantoro Jalmav selaku Kapolres Manokwari Selatan, korban sudah dicabuli pelaku bahkan sejak korban masih duduk di bangku SD.

Kasus pencabulan tersebut terus berlanjut selama bertahun-tahun hingga korban kini sudah duduk di bangku SMA.

"Saat masih duduk di bangku SD korban kerap mengalami pelecehan hingga beranjak di bangku SMA pelaku mengancam korban untuk melakukan perbuatan tidak terpuji," kata Eliyantoro Jalmav.

Jika menolak keinginan pelaku, korban diancam tidak akan melanjutkan sekolah.

"Takut tidak disekolahkan korban terpaksa melayani keinginan pelaku."

"Pelaku juga mengancam akan membunuh ibu dan adik korban jika tidak melayaninya," kata Eliyanto.

Kapolres mengatakan, tersangka menyetubuhi anaknya sendiri hingga saat ini berumur 17 tahun atau kelas tiga SMA.

"Persetubuhan tersebut terus dilakukan tersangka kepada korban hingga pada tanggal 27 Agustus 2023 kemarin di Kabupaten Manokwari."

"Perbuatan itu diakui oleh pelaku saat ditangkap," ujarnya.

Saat ini, korban sudah divisum dan sedang dalam pendampingan pemerintah untuk menghilangkan trauma yang dialaminya.

Sementara pelaku dijerat Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Dengan pasal itu, pelaku terancam dipenjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

FOTO ILUSTRASI
FOTO ILUSTRASI (Pexels/Karolina Grabowska)
Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved