Polemik Ijazah Jokowi
POLISI tak Sertakan Bukti Ijazah Asli Jokowi, Tersangka Rismon Sianipar Tuntut Polri Rp 126 Triliun
Setalah ditetapkan sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi, Rismon Sianipar kini balik menuntut Polri.
Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: pairat
Ringkasan Berita:
- Rismon Sianipar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan manipulasi ijazah Jokowi bersama delapan orang lainnya, dengan jeratan Pasal ITE dan KUHP tentang pencemaran nama baik.
- Ia membantah tuduhan mengedit ijazah Jokowi, menilai penyidikan tidak ilmiah, serta menuntut Polri untuk menunjukkan bukti ijazah asli
- Jika terbukti tidak bersalah, Rismon menyatakan akan menuntut Polri sebesar Rp126 triliun dan menantang ahli digital forensik untuk debat terbuka terkait keaslian dokumen ijazah Jokowi.
SRIPOKU.COM - Setalah ditetapkan sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi, Rismon Sianipar kini balik menuntut Polri.
Rismon Sianipar tampak menanyakan keaslian ijazah Jokowi yang tak ditunjukkan Polri sebagai bukti.
Bahkan Rismon Sianipar juga tak terima dituding telah mengedit ijazah Jokowi.
Baca juga: Tak Terima Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Tuding Kapolda Pembohongan, Merasa Benar
Diketahui Rismon Sianipar bersama delapan orang lainnya sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi.
Para tersangka diduga berupaya menghapus atau menyembunyikan informasi maupun dokumen elektronik, serta memanipulasi dokumen agar tampak asli.
Kedelapan tersangka itu lantas dijerat Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Namun tiga diantara delapan tersangka yakni Rismon, Roy Suryo dan dr Tifa dijatuhi hukuman lebih berat.
Atas tudingan mengedit dan memanipulasi dokumen ijazah Jokowi tersebut, Rismon merasa tidak terima dan mengatakan bakal menuntut Polri Rp126 Triliun, jika dirinya tidak terbukti bersalah memanipulasi ijazah Jokowi itu.
"Saya minta kepada tim hukum ketika ini diuji di pengadilan dan tuduhan mengedit, memanipulasi dokumen ijazah Jokowi dengan cara tidak ilmiah ini tidak terbukti, ayo kita tuntut Polda Metro Jaya atau Polri sebesar Rp126 triliun, satu tahun anggaran kepolisian," ungkap Rismon, dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (12/11/2025).
Saat ditetapkan sebagai tersangka juga, polisi diketahui tak menunjukkan bukti ijazah asli Jokowi.
Rismon lantas menegaskan polisi tidak boleh seenaknya menuduh orang lain hanya karena mereka mempunyai kuasa.
"Jangan main-main kalian menuduh kami hanya karena kalian (polisi) punya kuasa untuk menangkap," katanya.
Rismon juga menantang ahli digital forensik itu untuk debat terbuka menganalisis dokumen ijazah Jokowi.
Sebab, menurut Rismon, pembuktian keaslian ijazah Jokowi itu seharusnya dilakukan di depan publik, bukan di ruangan penyidik.
"Atau setidaknya berani enggak menampilkan siapa itu ahli kalian yang mengatakan ini tidak ilmiah. Berani enggak?"
"Ilmiah itu terbuka, bisa diuji oleh orang lain. Bukan di ruang penyidikan, di depan penyidik yang enggak tahu apa-apa bidang ini, goblok itu namanya," tegasnya.
Tantang Kapolri
Sementara itu sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Rismon sempat menantang Kapolri perihal ijazah Jokowi.
Pasalnya saat itu ada isu 'orang besar' yang membekingi Roy Suryo cs sebagai pihak yang menuding ijazah Jokowi palsu.
Isu tersebut cukup mengganggu Rismon Sianipar yang juga mengklaim ijazah Jokowi dari UGM adalah palsu.
Rismon Sianipar menegaskan tidak ada yang menjadi backing-nya dalam menganalisa ijazah Jokowi ini.
"Kalau saya ada bohir (orang besar), tangkap saja saya, Pak Kapolri. Itu standing position saya. Kalau memang ada, tangkap saja langsung saya," kata Rismon, dikutip dari YouTube Kompas TV.
Menurut Rismon, tuduhan dirinya dilindungi 'orang besar' adalah tuduhan yang jahat.
"Jahat tindakan itu, dibayar untuk menganalisa berarti kan itu hasil analisa saya hasil dari pesanan berarti, bukan kajian saya," ujarnya.
"Oleh karena itu, saya tantang Pak Kapolri, kalau memang ada yang bayar saya, ya tangkap," tegasnya.
Rismon Sianipar menegaskan bahwa dirinya akan melakukan kompilasi metode-metode yang dia pakai dalam menganalisa ijazah Jokowi ini.
Ia mengaku sudah menganalisa ijazah dan skripsi Jokowi sejak Maret 2025.
"Untuk menegaskan posisi saya, saya akan kompilasi metode-metode yang saya pakai, dan itu silakan bantah pihak dari Pak Jokowi maupun pihak UGM. Itu aja, clear," kata dia.
"Saya menganalisa tentang ijazah dan skripsi ini sejak Maret 2025. Kalau pihak-pihak lain yang memang kebetulan ada di sebuah tempat punya agenda masing-masing, hak politik mereka, bukan berarti saya bisa disetir, disuruh-suruh, diokestrasi 'Rismon ke sini, Rismon ke sana'," lanjutnya.
Ia kembali menantang Kapolri untuk menangkapnya jika memang ada yang mem-back up dirinya dalam menganalisa ijazah Jokowi.
"Makanya saya tantang kalau memang ada tangkap aja langsung. Karena itu berarti orang jahat itu," tuturnya.
Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News
| Tak Terima Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Tuding Kapolda Pembohongan, Merasa Benar |
|
|---|
| Dirinya Jadi Tersangka di Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Sebut Kapolda Metro Jaya Bohongi Publik |
|
|---|
| Tersangka Lawan Jokowi, Roy Suryo Bakal Bongkar Ijazah Wapres Gibran, Kantongi Bukti: Lebih Palsu |
|
|---|
| Sosok Damai Hari Lubis Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Eks Ketua Divisi Hukum PA 212 |
|
|---|
| Profil Rismon Hasiholan Sianipar Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Seorang Akademisi dan Aktivis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/POLISI-tak-Sertakan-Bukti-Ijazah-Asli-Jokowi-Tersangka-Rismon-Sianipar-Tuntut-Polri-Rp-126-Triliun.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.