Berita Viral

KELAKUAN Oknum Jaksa di Binjai Minta Uang Hukuman Bisa Diringankan, Jaksa Agung Didesak Turun Tangan

Lawan Institute Sumut menyayangkan adanya dugaan suap yang dilakukan oknum jaksa untuk meringankan hukuman. 

Editor: pairat
TRIBUN MEDAN/ANIL
KELAKUAN OKNUM JAKSA - Suasana Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, yang berada di Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara (kanan). Ilustrasi oknum Jaksa di Binjai (kiri). 

SRIPOKU.COM - Kelakuan oknum Jaksa di Binjai meminta uang kepada terdakwa dan menjanjikan hukuman bisa diringankan ramai jadi sorotan.

Diketahui oknum jaksa tersebut berinisial RS.

RS yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai ini diduga meminta uang untuk meringankan hukuman terdakwa yang terjerat kasus narkoba.

Terdakwa tersebut terjerat kasus narkoba dengan barang bukti hampir 100 gram.

Menanggapi hal tersebut, pengamat Lingkar Wajah Kemanusiaan (Lawan) Institute Sumut  meminta Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung untuk turun ke Kota Binjai untuk mendalami dugaan suap tersebut.

Bahkan, dia meminta kepada Jaksa Agung, Sanitiar Burhanudin untuk 'bersih-bersih' secara menyeluruh di daerah, khususnya di Kota Binjai

Lawan Institute Sumut menyayangkan adanya dugaan suap yang dilakukan oknum jaksa untuk meringankan hukuman. 

"Kami sangat menyayangkan adanya dugaan suap yang melibatkan oknum jaksa dalam kasus narkotika. Tindakan ini tidak etis dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia," ujar Koordinator Lawan Institute Sumut, Abdul Rahim Daulay, Selasa (11/11/2025).

Lanjut Rahim, ia juga meminta Jamwas Kejagung turun ke Binjai. Juga kepada Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk mengusut dugaan suap oknum jaksa nakal tersebut.

"Usut tuntas kasus ini dan beri sanksi tegas kepada oknum jaksa tersebut. Suap merupakan musuh besar bagi penegakan hukum dan keadilan di Indonesia," kata Rahim. 

"Oknum jaksa ini juga mengabaikan perintah harian dari Jaksa Agung. Salah satu poinnya terkait dalam penanganan perkara yang tidak memihak, objektif, adil dan humanis.

"Jaksa Agung perlu 'bersih-bersih' kejaksaan di daerah," ucap Rahim. 

Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing menjelaskan, pihaknya sudah melakukan klarifikasi terhadap RS. 

"Setelah diklarifikasi terhadap jaksa mengatakan tidak ada menerima uang," kata Noprianto. 

Sebelumnya, terdakwa MVAP divonis 11 tahun kurungan penjara dengan tuntutan jaksa 14 tahun.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved