Breaking News

Berita Viral

TODONGKAN Pistol Minta Rp1 M, Modus Perwira Polisi & 7 Anggota TNI Peras Pengusaha di Batam Diungkap

Diketahui Perwira Polisi Iptu TSH bersama 7 anggota TNI lainnya mengancam pengusaha di Kota Batam bernama Budianto Jawari.

Editor: pairat
TribunBatam/Beres Lumbantobing
DIPERAS APARAT BERSENJATA - Kolase pengusaha di Kota Batam bernama Budianto Jawari. Budianto Jawari dituduh memiliki barang haram setelah para oknum mengeklaim menemukan satu bungkus plastik berisi narkotika di ruang biliar. 

TSH sendiri kini berpangkat Inspektur Polisi Satu, yang merupakan salah satu pangkat dalam golongan Perwira Pertama di Kepolisian Republik Indonesia. 

Pangkat ini berada di atas Inspektur Polisi Dua (IPDA) dan di bawah Ajun Komisaris Polisi (AKP).

Simbol kepangkatan Iptu berupa 2 balok emas di pundaknya.

Sementara nasib Iptu TSH saat ini telah ditahan atas dugaan pemerasan. 

Kepala Bidang Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto membenarkan perwira Polri berinisial Iptu TSH kini sedang menjalani pemeriksaan intensif di ruang Patsus Propam Polda Kepri.

"Yang bersangkutan sudah kami Patsus dan sedang menjalani pemeriksaan mendalam," ujar Eddwi, Selasa (4/11/2025).

Ia mengatakan proses penyelidikan masih berjalan.

"Kami juga akan memperluas pemeriksaan terhadap saksi serta korban," katanya.

Ia menjelaskan, penyidik Propam akan menyinkronkan keterangan dari pihak korban dengan hasil pemeriksaan di institusi TNI.

Sinkronisasi ini dilakukan karena sebagian besar pelaku merupakan oknum anggota TNI yang turut dalam aksi pemerasan korban modus penggerebekan narkoba.

"Kami akan cocokkan keterangan keduanya, untuk mengetahui peran masing-masing serta alasan keterlibatan mereka," ujar Eddwi.

Ia menyebut, dari hasil pemeriksaan sementara, TSH mengaku diajak oleh salah satu oknum TNI untuk ikut dalam penggerebekan.

"Namun hal ini masih kami dalami,” ungkapnya.

Selain menelusuri latar belakang aksi itu, Propam juga menyelidiki dugaan pembagian uang hasil pemerasan. 

Iptu TSH Terima 40 Juta

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved